Jumat, 22 Agustus 2025

KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru, Lanjutan Kasus Suap Gatot di DPRDSU

Administrator - Rabu, 02 November 2016 12:45 WIB

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini dikatakan masih melakukan pengembangan kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan nilai Rp 61 miliar lebih. Dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kepada SUMUT24, Selasa (1/11) melalui pesan WhatsApp yang dikirimkannya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, terkait dengan hal ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dan hingga saat ini, penyidik KPK masih terus menelusurinya.

“Masih dimungkinkan pengembangan kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri kasusnya,” sebutnya dalam pesan tersebut.

Ditanya, apakah hal tersebut berarti pihaknya akan menetapkan tersangka baru selain para tersangka yang ttelah ditetapkan sebelumnya. Yuyuk menuturkan, tentunya kalau ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka yang baru.

“Kalau ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Kalau gak ada bukti, bagaimana mau menetapkan tersangka yang baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, terkait kasus pemberian uang suap, terhadap anggota dan pimpinan DPRD Sumatera Utara, Senin (31/10) kemarin.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Didiek Handoyo itu, menghadirkan Gatot sebagai terdakwa, telah memberikan suap terhadap anggota dan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan nilai yang sangat fantastis, Rp 61 Miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum Irene Putri dari KPK menyampaikan, kalau sidang Gatot kali ini terkait kasus penyuapan terhadap anggota dan pimpinan DPRD Sumut pada pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, dan pengesahan terhadap APBD-P Provinsi Sumut 2013. Selain itu, juga pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014 dan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014. Sedangkan satu pembatalan yakni Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi 2015.

“Semua anggota termasuk pimpinan DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima uang dari pemberian Gatot dengan jumlah yang bervariasi dan meningkat setiap tahunnya,” ujar Irene.

Disebutkannya, modus yang dilakukan para pimpinan dewan dengan menemui Sekda dan pejabat SKPD Pemprovsu, untuk menyiapkan uang memuluskan proses pengesahan APBD.

Sidang saat itu ditunda hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi) yang akan disampaikan melalui penasehat hukumnya. Untuk kasus ini, para pimpinan dewan yang terkait dalam kasus ini sudah menjalani proses persidangan di Jakarta. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru