Kamis, 21 Agustus 2025

Jokowi Harus Pertimbangkan PP Nomor 38 Tahun 2016

Administrator - Rabu, 26 Oktober 2016 11:11 WIB
Jokowi Harus Pertimbangkan PP Nomor 38 Tahun 2016

MEDAN | SUMUT24 Pemerintahan Jokowi- JK sangat diharapkan mempertimbangkan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.

Baca Juga:

Penggunaan PP tersebut dinilai diskiminatif, Jokowi harus kembali mempertimbangkan PP tersebut, Karena hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM, Ucap Direktur Eksekutif Transparansi Anggaran Lintas Instansi Indonesia (Tralindo) Redihman Damanik kepada SUMUT24, Selasa (25/10).

Menurut Dosen tersebut, Kalau pejabat ataupun PNS yang melakukan korupsi dan meninggal atau melarikan diri, namanya sudah meninggal, ya kasusnya harus tutup biarkan dia yang mempertanggungjawabkannya di hadapan Tuhan, kalau tidak ada yang memang urgen.

Apabila pejabat korupsi tadi melarikan diri harus dikejar sampai dapat, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga menjadi efek jera bagi pejabat dan PNS lainnya.

Namun dengan diterapkannya PP No 38 Tahun 2016 tersebut nantinya bakal menjadi boomerang bagi pemerintah sendiri, karena dengan penyitaan harta benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik dengan caracicil dan lain sebagainya untuk mengganti kerugian negara, keluarga pelaku korupsi bakal jatuh miskin sehingga bakal menjadi persoalan lagi kepada pemerintah, ucapnya.

Jadi sebaiknya Pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang lagi Peraturan Pemerintah yang telah dibuat tersebut, ucapnya.

Memang dengan penerapan PP No 38 tersebut ada bagusnya, tapi kalau nantinya ahli waris yang memulangkan kerugian negara tadi, sementara ahli waris tidak begitu tahu tindak tanduk PNS atau orang tuanya yang diduga melakukan korupsi tersebut. Kan bisa jadi masalah lagi, katanya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
OTT Wamenaker, Prabowo Tak Akan Lindungi Anak Buah yang Terjerat Korupsi
Pemkab Asahan dan UGM Sepakat Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan
Tim dari 24 Negara Menjadi Peserta Event F1 Powerboat, Timnas Indonesia Nihil
PH Ristauli Siallangan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
Noel, dari Jokowi Mania Berakhir OTT KPK
Wakil Bupati Asahan Resmikan Kopetasi Merah Putih Dalam Program Nasiona Ekonomi Kerakyatanl
komentar
beritaTerbaru