Senin, 30 Maret 2026

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Eldin dan Idaham

Administrator - Selasa, 23 Agustus 2016 04:10 WIB
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Eldin dan Idaham

MEDAN|SUMUT24 Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi harta kekayaan milik tiga penyelenggara negara di Sumut.

Baca Juga:

Ketiganya adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumut, Eddy Sahputra Salim. Proses klarifikasi dilakukan secara tertutup di Lantai X Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (22/8).

“Ini sedang dalam proses, yang diklarifikasi saat ini tiga penyelenggara negara,” ujar Direktur PP LHKPN KPK, Hery Nurudin.

Selain Eldin, Idaham dan Eddy, tim PP LHKPN juga akan melakukan klarifikasi harta kekayaan milik Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.

Klarifikasi harta kekayaan Erry akan dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman setelah tim PP LHKPN selesai melakukan klarifikasi harta milik tiga penyelenggara negara tersebut.

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Adriati Iskak, klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan konfirmasi dari seorang penyelenggara negara terkait jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya.

Klarifikasi juga dimaksudkan untuk meminta penjelasan dari penyelenggara negara yang bersangkutan apabila terdapat temuan yang tidak sesuai oleh tim PP LHKPN di lapangan.

“Klarifikasi itu biasanya untuk konfirmasi ulang beberapa bukti tentang harta yang sudah dilaporkan, termasuk kalau ada yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan itu,” ujar Yuyuk.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara jumlah harta yang dilaporkan dengan yang ditemukan oleh tim, maka penyelenggara negara yang bersangkutan tersebut akan diminta untuk memperbaiki pelaporannya.

Menurut Yuyuk, tim PP LHKPN juga akan melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan oleh seorang penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya secara jujur.

“Kalau nanti adanya yang tidak sesuai maka (penyelenggara negara) akan diminta untuk dibenarkan, karena ini sifatnya klarifikasi. Kalau indikasi adanya unsur kesengajaan, nanti tim LHKPN yang akan menganalisa lebih lanjut,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Koordinator Supervisi KPK, Adlinsyah Nasution, mengatakan bahwa klarifikasi harta kekayaan seorang penyelenggara negara merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.

Selain itu, klarifikasi yang akan dilakukan juga merupakan bagian dari rencana aksi KPK selama melakukan supervisi di Sumut hingga akhir tahun.

“Setiap penyelenggara negara harus bersedia untuk dilakukan pemeriksaan sebelum, selama, dan setelah menjabat. Klarifikasi ini bertujuan agar LHKPN yang disampaikan telah memenuhi kaedah kebenaran pengisian, kelengkapan dan keabsahan dari lampiran harta yang dilaporkan,” ujarnya mengakhiri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh , total 27 penyelenggara negara dari lembaga eksekutif di Sumut akan melalui tahap klarifikasi harta kekayaan hingga Jumat (26/8/2016) mendatang. (R01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
Rayakan Peluncuran ‘ARIRANG’, Spotify dan BTS Hadirkan Berbagai Pengalaman Imersif dan Kegiatan Eksklusif untuk Fans
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,  Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 2 Medan, Kepsek Marsito Berikan Pesan Semangat
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
komentar
beritaTerbaru