Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Administrator - Senin, 22 Mei 2023 00:22 WIB
Pemilu Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Medan – Sumut24.co

Baca Juga:

Pemilu dalam demokrasi Pancasila. Dalam waktu yang tidak begitu lama warga negara Indonesia akan merayakan sebuah pesta demokrasi terbesar di negeri ini yaitu Pemilu serentak yang rencananya akan dihelat pada tanggal 14 Februari 2024.

Adapun dasar hokum penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UUD 1945 memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan rincian dan regulasi mengenai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Selain UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada juga beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pemilu, seperti Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan-peraturan di ataslah yang menjadi acuan dan harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pemilu, baik itu penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat yang terlibat dalam pemilu.

Sebagai perwujudan dari demokrasi maka pemilu sendiri tidak dapat dipisahkan dengan Pancasila yang menjadi dasar filosofis demokrasi kita. Pancasila sebagai dasar ideologi negara menekankan pentingnya demokrasi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama atau ras.

Ciri lain dari demokrasi Pancasila juga harus bisa menjamin kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mencakup hak suara, hak mendapatkan pekerjaan, dan hak atas pendidikan.

Demokrasi Pancasila menempatkan musyawarah sebagai cara utama dalam pengambilan keputusan. Dalam musyawarah ini setiap pendapat dirembukkan untk bias mencapai permufakatan bersama. Dalam proses musyarawah dan berdemokrasi tersebut juga diutamakan prinsip keterbukaan dan kebebasan berpendapat.

Sehingga setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya tanpa takut akan dikriminalisasi atau diintimidasi. Dalam semangat kesetaraan dan kebebasan berpendapat tersebut maka kemudian dalam memilih kepala negara, kepala daerah dan juga anggota legislatif diwujudkan melalui proses pemilihan umum.

Pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, dan setiap warga negara Indonesia berhak memilih dan dipilih dalam Pemilu. Dengan syarat-syarat ideal tersebut maka diharapkan pemilu dapat melahirkan kepemimpinan yang jujur, adil, dan bertanggung jawab terhadap rakyat. Kepemimpinan yang selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Sebagai sebuah sistem politik yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, Pancasila menempatkan kedaulatan rakyat sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan politik. Oleh karena itu, secara teori, pemilihan umum (pemilu) harus menjadi sebuah sarana yang memberi akses seluas-luasnya bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan politik mereka, baik sebegai peserta pemilu maupun sebagai masyarakat pemilih.

Tantangan dalam pemilu Namun untuk mewujudkan kondisi ideal tersebut tentu pada kenyataannya dipengaruhi oleh banyak faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan sebuah pemilu dalam mencapai tujuan-tujuan demokrasi. Misalnya, terdapat isu-isu seperti uang politik, intimidasi, dan manipulasi media, yang dapat mengganggu proses pemilu dan mempengaruhi keputusan akhir yang diambil oleh rakyat.

Tentunya menjadi tantangan bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas, agar dapat menghasilkan pemimpin dan perwakilan rakyat yang berkualitas pula. Karena bagiamanapun tidak dapat dipungkiri ada suara-suara skeptis di kalangan masyarakat awam bahwa pemilu yang dihelat 5 tahun sekali ini seolah-olah hanya menjadi pesta elit politik untuk berebut kursi namun kemudian tidak memaksimalkan amanah yang diembannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sikap skeptis ini tentu akan berimbas pada rendahnya partisipasi publik terhadap proses dan tahapan pemilu tersebut.

Berbicara dalam konteks Indonesia meskipun kedaulatan rakyat penjadi dasar utama dari penyelenggaraan pemilu namun harus diakui dalam prosesnya masih banyak dijumpai kelemahan yang menurunkan kuliatas pemilu itu sendiri. Isu-isu penting yang harus menjadi perhatian dalam peningkatan kualitas pemilu itu antara lain masalah transparansi, kesetaraan, keadilan dan partisipasi.

Sebuah pemilu yang transparan harus memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada semua pihak terkait keseluruhan tahapan dalam proses pemilu. Penyelenggara pemilu dituntut untuk melakukan penyiaran dan sosialisasi seluas-luasnya hingga menjangkau ke seluruh lapisan pemilih sampai ke wilayah-wilayah terpencil sekalipun. Begitu juga pemerintah yang ikut bertanggung jawab memfasilitasi penyampaian informasi dan sosialiasi tersebut harus memaksimalkan kantor-kantor pelayanan sampai tingkat desa untuk menjadi media bagi sosialisasi informasi terkait dengan tahapan dan proses pemilu yang sedang berjalan.

Akun media social semestinya selalu up to date mengabarkan setiap tahapan, begitupun papan-papan pengumuman di kantor-kantor kecamatan atau kelurahan dan desa harus ditempatkan di tempat yang mudah diakses oleh publik dan lebih lagi oleh pemilih yang menyandang disabilitas. Transparansi pemilu juga penting untuk mencegah terjadi kecurangan, penipuan dan manipulasi suara yang dapat mempengaruhi hasil dari pemilu.

Kesetaraan dan keadilan bagi semua peserta pemilu dalam mengakses media massa juga harus menjadi perhatian. Sehingga tidak terjadi lagi media massa tertentu seolah-oleh hanya menjadi corong kampanye dari partai tertentu. Ketimpangan akses media ini sering kali menjadi isu yang penting karena media sebagai institusi yang menggunakan ruang dan frekwensi publik seharusnya menyiarkan berita yang berimbang bagi semua peserta pemilu. Keadilan dan transparansi tentang dana kampanye juga harus diatur dengan ketat agar kampanye dan pemilu tidak kemudian hanya dikuasai oleh peserta pemilu yang memiliki dukungan dana berlimpah.

Tantangan berikutnya adalah meningkatkan partisipasi pemilih. Pemilu yang berpartisipasi tinggi memungkinkan semua orang untuk terlibat dalam keseluruhan proses pemilu dan memberikan suara mereka pada hari H pemilihan nanti. Isu tentang partisipasi ini menghadapi dua tantangan sekaligus.

Yang pertama aksesibilitas pemilu terhadap pemilih yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Segmen pemilih ini harusnya sudah dapat dijangkau dari sejak tahap awal proses pemilu berlangsung. Juga pada hari H lokasi-lokasi TPS harus mudah dijangkau oleh mereka. Lalu tantangan kedua adalah meyakinkan pemilih yang kritis agar mau ikut terlibat dalam proses pemilu dan memberikan suara mereka.

Tantangan pengawasan dalam peningkatan kualitas pemilu. Demi peningkatan kualitas pemilu maka bukan hanya KPU sebagai pelaksana teknis dalam proses pemilu yang dituntut untuk terus berbenah namun juga kinerja pengawas pemilu harus lebih ditingkatkan lagi.

Karena factor tersebsar dari skeptisisme masyarakat terhadap kualitas pemilu juga berkaitan dengan kinerja pengawasan terkait dengan isu-isu transparansi, perlindungan hak suara, pengawasan kecurangan dan politik uang serta independensi pengawas pemilu.

Pengawasan terhadap keterbukaan dan transparansi dalam proses pemilihan sangat penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan berkualitas. Ini termasuk pengawasan yang ketat terhadap aktivitas kampanye, penghitungan suara secara terbuka, dan penyediaan informasi yang jelas dan terbuka tentang calon dan partai politik.

Potensi kecurangan sudah harus dapat dicegah dari sejak tahapan awal pemilu seperti penyusunan daftar pemilih. Pengawasan terkait penyusunan dan pendaftaran pemilih ini harus dapat memastikan kinerja panitia pendaftaran pemilih bekerja sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku yaitu PKPU No 7 Tahun 2022 pasal 2 yaitu berprinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, teruka, responsive, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.

Pengawasan melekat yang dimulai dari proses ini diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas. Media juga memainkan peranan sangat penting dalam proses pemilu tersebut. Karena pentingnya peran media ini maka pengawasan terhadap peran yang dilakukan oleh media juga menjadi salah satu factor penting bagi kualitas pemilu. Setiap media massa memilik kemerdekaan dan independensi dalam menyiarkan berita dengan diikat oleh kode etk jurnalistik. Namun tidak dapat dipungkiri peran media massa ini bisa saja dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk menyetir pemberitaan. Baik pemilik media yang mungkin juga sekaligus sebagai pserta pemilu maupun pihak-pihak yang memilik dana untuk menjadikan media massa sebagai sarana kampanye. Maka meskipun di negara ini independensi media sudah terbilang sangat terjamin, namun kondisi itu justru menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas pemilu ataupun masyarakat untuk memastikan bahwa media tidak menyalah gunakan kekuatannya untuk menghegemoni ruang publik dengan narasi kepentingan dan kampanye politik tertentu saja.

Terakhir pengawasan dan pencegahan terhadap potensi terjadinya politik uang dalam pemilu. Sebenarnya sudah ada aturan yang tegas melarang praktik politik uang dalam pemilu. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (1) huruf j. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu” Pasal 515 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Walaupun sudah diatur dan diundangkan dengan acaman pidana yang berat namun potensi praktik politik uang tidak serta-merta hilang. Maka perlu dilakukan usaha-usaha pendidikan pemilih dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah politik uang ini terjadi.

Pendidikan pemilih sangat penting agar pemilih sadar btapa pentingnya menolak politik uang untuk meningkatkan kualitas pemilu. Bahwa calon yang dipilih haruslah benar-benar calon yang dianggap memliki integritas dan visi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Karena bila pilihan disandarkan pada calon yang menjanjikan uang atau materi tertentu maka bisa dipastkan calon yang dipilih tidak akan memiliki kualifikasi sebagai pemimpin yang berintegritas dan memiliki visi mewujudkan kesejahteraan bersama tadi.

Berikutnya pemilih juga harus dididik untuk mau terlibat aktif dalam pengawasan proses pemilu untuk mencegah kecurangan-kecurangan. Penting bagi pemilih untuk dipupuk kesadaran dan keberanian melaporkan kepada pengawas pemilu apabila melihat tindakan kecurangan atau politik uang.

Selain itu juga perlu dilibatkan pengawas independen dari pihak pemantau pemilu, LSM, media dan lain-lain untuk memastikan setiap potensi kecurangan tidak mendapat ruang gelap hingga seluruh proses pemilu dapat berjalan dengan lancar, transparan dan adil. Bila seluruh komponen yang terlibat dalam proses pemilu inidapat menjalankan perannya dengan baik maka dapat diharapkan pemilu dapat melahirkan kepemimpinan yang jujur, adil, dan bertanggung jawab terhadap rakyat.

Kepemimpinan yang selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. (red)

Penulis: Irawanto (Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Kota)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Satpolairud Polres Asahan Gelar Cooling System di Perairan Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru