Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
PADANGSIDIMPUAN | Sumut24.co
Baca Juga:
Mantan kuasa hukum SS dan PH, Razman Arif Nasution (RAN) , mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Padangsidimpuan agar segera mengusut dalang intelektual kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19,
“Saya meminta Kejari Padangsidimpuan agar berlaku adil dan mengusut dalang intelektual kasus dugaan korupsi Dana BTT Covid-19 tahun 2020,â€ujarnya kepada sejumlah wartawan saat konfrensi Pers di salah satu hotel Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (21/7/22).
RAN menduga bahwa, ada aktor intelektual di balik kasus Dana BTT Covid-19.â€Saya tahu semua ceritanya, karena SS (Kepala Dinas) dan PH (mantan Bendahara Dinas) adalah mantan klien saya. Dan saya menduga masih ada aktor intelektual dibalik dugaan kasus korupsi itu,â€ungkapnya.
RAN menegaskan, bahwa Kepala Dinas dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan merupakan korban dari aktor intelektual kasus dana BTT Covid-19 tahun 2020. “SS dan PH hanya sebagai korban dari aktor intelektual itu,â€ujarnya.
Dia juga menyayangkan pernyataan Pemkot Padangsidimpuan, melalui Kepala Bagian Hukum yang mengatakan bahwa tidak memberikan bantuan hukum kepada Sopian Sobri dan PH. RAN menilai, selama ini SS dan PH bekerja diinstansi Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
“Saya menyayangkan sikap itu, karena selama ini keduanya bekerja atas nama pemerintahan,â€ujarnya
Diakui RAN, antara dia dan SS maupun PH tidak ada permasalahan. Sebab, beberapa hari sebelum SS dan PH ditetapkan sebagai tersangka, SS menghubungi RAN dan mengaku bahwa sudah ada kuasa hukum yang lain.
“Dia (SS) hubungi saya dan minta maaf karena sudah memiliki kuasa hukum yang baru,â€tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis (SS) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/7/22).
Selain itu, Kejari Kota Padangsidimpuan juga menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Purnama Hsb (PH). Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari Padangsidimpuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2 B Kota Padangsidimpuan.red
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
kota
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
Sambut HUT Humas Polri ke74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi&rdquo
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegi
News
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
kota
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TPPKK Kabupaten Solok
kota
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai Hanya Tawaran, Bukan Wajib
kota
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
kota