Minggu, 05 April 2026

Pemberlakuan PBM,Pemko Solok keluarkan surat edaran Ini Isinya

Administrator - Minggu, 03 Januari 2021 10:54 WIB
Pemberlakuan PBM,Pemko Solok keluarkan surat edaran Ini Isinya

Solok|Sumut24.co Menjawab pertanyaan orang tua murid tentang pemberlakuan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, dimasa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19). Pemerintah kota Solok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/380/DDIK-SEKR-2020 pertanggal 29 Desember 2020.

Baca Juga:

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM pada Jum’at (01/01/2021) di Solok, “surat edaran ini dikeluarkan oleh Pemda Kota Solok tentang pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di kota Solok yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 04/KB/2020,737 tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, dimasa pandemi COVID-19, sebagai pedoman dalam melaksanakan PBM pada satuan pendidikan yang akan berlaku pada Januari 2021, semester genap tahun 2020/2021.

Dimana awal semester genap akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021, prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021, kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah wajib mengisi daftar periksa pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase, fase pertama pada masa transisi berlangsung selama dua bulan sejak dimulai PBM, dengan melaksanakan pembagian rombongan belajar bergiliran (shif) dari jumlah siswa perkelas. Pada masa kebiasaan baru setelah masa transisi selesai maka kegiatan PBM dilaksanakan sesuai dengan masa kebiasaan baru dengan melaksanakan 100 % kehadiran siswa dan tidak melaksanakan kegiatan bergiliran (shif), namun tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.

Prosedur pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas. PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas. Jumlah hari dan pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar akan ditentukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” jelas Reinier. (Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru