Rabu, 11 Februari 2026

Pemberlakuan PBM,Pemko Solok keluarkan surat edaran Ini Isinya

Administrator - Minggu, 03 Januari 2021 10:54 WIB
Pemberlakuan PBM,Pemko Solok keluarkan surat edaran Ini Isinya

Solok|Sumut24.co Menjawab pertanyaan orang tua murid tentang pemberlakuan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, dimasa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19). Pemerintah kota Solok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/380/DDIK-SEKR-2020 pertanggal 29 Desember 2020.

Baca Juga:

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM pada Jum’at (01/01/2021) di Solok, “surat edaran ini dikeluarkan oleh Pemda Kota Solok tentang pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di kota Solok yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 04/KB/2020,737 tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, dimasa pandemi COVID-19, sebagai pedoman dalam melaksanakan PBM pada satuan pendidikan yang akan berlaku pada Januari 2021, semester genap tahun 2020/2021.

Dimana awal semester genap akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021, prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021, kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah wajib mengisi daftar periksa pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase, fase pertama pada masa transisi berlangsung selama dua bulan sejak dimulai PBM, dengan melaksanakan pembagian rombongan belajar bergiliran (shif) dari jumlah siswa perkelas. Pada masa kebiasaan baru setelah masa transisi selesai maka kegiatan PBM dilaksanakan sesuai dengan masa kebiasaan baru dengan melaksanakan 100 % kehadiran siswa dan tidak melaksanakan kegiatan bergiliran (shif), namun tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.

Prosedur pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas. PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas. Jumlah hari dan pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar akan ditentukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” jelas Reinier. (Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru