Kamis, 30 Oktober 2025

Pemko Belum Serahkan LKPD 2015 ke BPK

Administrator - Senin, 20 Juni 2016 05:55 WIB
Pemko Belum Serahkan LKPD 2015 ke BPK

TANJUNGBALAI | SUMUT24 Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai belum juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga:

Namun, DPRD Kota Tanjungbalai terkesan tidak ambil pusing. Buktinya, DPRD Kota Tanjungbalai belum ada yang menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan masalah LKPD tersebut ke Wali Kota Tanjungbalai.

“Sampai saat ini, setahu saya, belum ada rencana DPRD untuk menggunakan hak interpelasinya terkait dengan belum disampaikannya LKPD tersebut ke BPK,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Herna Veva AMd kepada wartawan.

Ditemui terpisah, hal senada juga diungkapkan H Taufik Siregar, anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar. Katanya, sampai saat ini, dirinya belum ada mendengar informasi tentang DPRD akan menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan masalah LKPD tersebut kepada wali kota.

Belum adanya niat dari DPRD untuk menggunakan hak interpelasinya itu, sontak mendapat tanggapan miring dari kalangan penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD seharusnya menggunakan hak interpelasinya untuk meminta klarifikasi langsung dari Wali Kota Tanjungbalai terkait dengan belum selesainya penyusunan LKPD 2015 itu.

“Berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, dinyatakan bahwa DPRD mempunyai tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

“Oleh karena itu, sangat mengherankan, apabila DPRD tidak menggunakan hak interpelasinya sementara pemerintahan tidak mampu menyelesaikan tugas dan kewajibannya dalam menyusun dan menyerahkan LKPD 2015 ke BPK tepat pada waktunya sesuai perintah undang-undang,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai kepada wartawan .

Menurut Jaringan Sihotang, sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan tiga fungsi utama, DPRD seharusnya menggunakan hak interpelasi dalam fungsi pengawasannya atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. (iah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Hadiri Milad IGRA ke-23 Tahun
Bupati Asahan Hadiri Penguatan Manajemen Talenta ASN, Komitmen Wujudkan ASN Berkinerja Unggul
Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelayanan Kontrasepsi MOW di RSU Sri Pamela Sei Dadap
Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Tanjung Morawa Berjalan Sukses.
Swasta Dukung Pemkab Deli Serdang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Melalui Forum CSR 2025
komentar
beritaTerbaru