Pemprov Sumut Apresiasi Kegiatan Sosial Bank DBS dan Lion Club Bankers di Panti Sosial Anak Balita Medan
Pemprov Sumut Apresiasi Kegiatan Sosial Bank DBS dan Lion Club Bankers di Panti Sosial Anak Balita Medan
kota
LANGKAT | SUMUT24 Komisi A DPRD Kabupaten Langkat akan merekomendasikan ke BPN Provinsi Sumatera Utara atas tuntutan petani penggarap lahan eks HGU PTPN II Kebun Kwala Begumit seluas 107 Ha.
Baca Juga:
- Pemprov Sumut Apresiasi Kegiatan Sosial Bank DBS dan Lion Club Bankers di Panti Sosial Anak Balita Medan
- Wali Kota mengikuti Rapat Pembahasan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Sumut Tahun 2025
- Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur'an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A Drs H Sarikat Bangun, Jumat (3/6) di ruang Komisi pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan kelompok Tani Bersama Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat. Hadir Ka BPN Langkat diwakili Danny Ardian Lubis, Hadi Riayatman dari PTPN II, MHD Mui Ketua LSM Bintara dan Arso Suhendro Ketua Kelompok Tani Bersama.
RDP dipimpin Ketua Komisi A Drs Sarikat Bangun didampingi wakil Ketua Raja Kamsah Sitepu, sekretaris Komis A Jumari S Agustinus Riza Kaban SE anggota, Ibrahim anggota dan Paino anggota. Tujuan RDP ini menindaklanjuti persoalan yang terjadi antara kelompok Tani Bersama dengan PTPN II mengenai perselisihan sengketa lahan seluas 107 Ha.
Komisi A DPRD Langkat menunggu keterangan dari PTPN II untuk mengambil sebuah keputusan mengingat DPRD Kabupaten Langkat juga harus bersifat independen untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, kata Sarikat Bangun dalam RDP tersebut.
Arso Suhendro, Ketua Kelompok Tani Bersama Desa Kwala Begumit berharap agar DPRD Langkat dapat mendesak Kemendagri-RI dan BPN-RI untuk penyelesaian masalah ini. Disampaikan Suhendro, dari 107 Ha lahan yang dipermasalahkan terletak di Pasar 8 Desa Kwala Begumit dan 17 Ha Dusun Kampung Tempo 150 unit rumah emplasmen Sungai Karang.
“Petani yang hadir pada RDP ini merupakan ahli waris dari warga yang mempunyai surat izin menggarap yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Landerform pada Tahun 1962,” jelas Suhendro.
Menurut Suhendro, Kampung Tempo memang merupakan lahan dan perumahan masyarakat serta emplasmen Sungai Karang. Dari peta lokasi tersebut telah dikeluarkan dari HGU PTPN II. Dari peta HGU Tahun 1997 bahwa tanah yang bersengketa tersebut telah dikeluarkan, antara lain Pinang II dan Kampung Tempo.
“Kami minta rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Langkat agar lahan yang dikeluarkan HGU bisa kami pergunakan untuk rakyat,” ucapnya.
Hadi Riyatman, Maneger Distrik Rayon Selatan PTPN II Kebun Kwala Madu mengatakan, persoalan tanah sengketa itu masuk dalam HGU atau tidak, rasanya BPN Kabupaten Langkat yang berhak/berwenang untuk menyampaikannya.
BPN Langkat yang berwenang. Apakah lahan tersebut akan diserahkan kesiapan atau kemanapun merupakan kewenangan dari Pemerintah,” ucapnya. Menurut Hadi Riyatman, berdasarkan data yang dimiliki bahwa tanah yang berada di perkebunan PTPN II Kwala Madu dalam HGU seluruhnya dan tidak ada di luar HGU.
“HGU dahulu dari Belanda Tahun 1965 dengan masa 35 tahun dan habis masa berlakunya Tahun 2000 dan tiga tahun sebelum habis masa berlakunya HGU PTPN II sudah memperpanjang HGU hinga 25 Tahun ke depan sampai dengan Tahun 2028,” paparnya.
Denny Ardian Lubis, BPN Langkat menyampaikan, lahan yang disengketakan di Pasar 8 Desa Kwala Begumit sesuai dengan PP 24 Tahun 1997 perlu diluruskan, karena BPN bukan bertugas sebagai penjaga tanah dari masyarakat.
Ia pun menyatakan, bila terjadi persoalan sengketa lahan sesuai dengan PP 24 Tahun 1997, harus menyampaikan laporan ke BPN Provinsi Sumatera Utara yang merupakan pihak berwenang untuk membantu persoalan penyelesaian, apakah lokasi tersebut masuk dalam HGU PTPN II atau tidak.
“Selanjutnya, diharapkan Komisi A DPRD Langkat untuk melayangkan surat ke BPN Provinsi Sumatera Utara, apakah persoalan sengketa tanah masuk dalam HGU atau tidak,” terangnya.
Menimpali Hadi Riyatman dari PTPN II, anggota Komisi A Agustinus Riza Kaban SE yang terkenal vocal itu meminta jangan selalu bicara surat dari Kejagung. “Sudah serahkan saja tanah itu kepada masyarakat,” kata Riza Kaban kepada Hadi Riyatman. (wit)
Pemprov Sumut Apresiasi Kegiatan Sosial Bank DBS dan Lion Club Bankers di Panti Sosial Anak Balita Medan
kota
Wali Kota mengikuti Rapat Pembahasan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Sumut Tahun 2025
kota
Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur&039an Asna Mulia di Nagori Limang Apresiasi untuk Generasi Qurani
kota
Bupati Jon Firman Pandu Tutup Gelaran Solok Raya Cup 2025
kota
Bupati Solok Jon Firman Pandu Jadi Narasumber pada Seminar Sumbar Ekspo 2025, Angkat Tema Komoditi Ekspor
kota
Plt.Asisten Administrasi Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2025. Upacara ini diikut
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat persatuan dan kebangkitan generasi muda kembali menggema di Halaman Kantor Bupati Asahan saat Wakil Bupati Asah
News
Ambisi Megaproyek Dunia Antara Motivasi dan Penyalahgunaan
kota
Siregar Prabowo Harus Koreksi Ambang Batas Kemiskinan Agar Kebijakan Publik Tak Buta terhadap Kemelaratan Struktural
kota