Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
kota
LANGKAT | SUMUT24 Komisi A DPRD Kabupaten Langkat akan merekomendasikan ke BPN Provinsi Sumatera Utara atas tuntutan petani penggarap lahan eks HGU PTPN II Kebun Kwala Begumit seluas 107 Ha.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A Drs H Sarikat Bangun, Jumat (3/6) di ruang Komisi pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan kelompok Tani Bersama Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat. Hadir Ka BPN Langkat diwakili Danny Ardian Lubis, Hadi Riayatman dari PTPN II, MHD Mui Ketua LSM Bintara dan Arso Suhendro Ketua Kelompok Tani Bersama.
RDP dipimpin Ketua Komisi A Drs Sarikat Bangun didampingi wakil Ketua Raja Kamsah Sitepu, sekretaris Komis A Jumari S Agustinus Riza Kaban SE anggota, Ibrahim anggota dan Paino anggota. Tujuan RDP ini menindaklanjuti persoalan yang terjadi antara kelompok Tani Bersama dengan PTPN II mengenai perselisihan sengketa lahan seluas 107 Ha.
Komisi A DPRD Langkat menunggu keterangan dari PTPN II untuk mengambil sebuah keputusan mengingat DPRD Kabupaten Langkat juga harus bersifat independen untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, kata Sarikat Bangun dalam RDP tersebut.
Arso Suhendro, Ketua Kelompok Tani Bersama Desa Kwala Begumit berharap agar DPRD Langkat dapat mendesak Kemendagri-RI dan BPN-RI untuk penyelesaian masalah ini. Disampaikan Suhendro, dari 107 Ha lahan yang dipermasalahkan terletak di Pasar 8 Desa Kwala Begumit dan 17 Ha Dusun Kampung Tempo 150 unit rumah emplasmen Sungai Karang.
“Petani yang hadir pada RDP ini merupakan ahli waris dari warga yang mempunyai surat izin menggarap yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Landerform pada Tahun 1962,” jelas Suhendro.
Menurut Suhendro, Kampung Tempo memang merupakan lahan dan perumahan masyarakat serta emplasmen Sungai Karang. Dari peta lokasi tersebut telah dikeluarkan dari HGU PTPN II. Dari peta HGU Tahun 1997 bahwa tanah yang bersengketa tersebut telah dikeluarkan, antara lain Pinang II dan Kampung Tempo.
“Kami minta rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Langkat agar lahan yang dikeluarkan HGU bisa kami pergunakan untuk rakyat,” ucapnya.
Hadi Riyatman, Maneger Distrik Rayon Selatan PTPN II Kebun Kwala Madu mengatakan, persoalan tanah sengketa itu masuk dalam HGU atau tidak, rasanya BPN Kabupaten Langkat yang berhak/berwenang untuk menyampaikannya.
BPN Langkat yang berwenang. Apakah lahan tersebut akan diserahkan kesiapan atau kemanapun merupakan kewenangan dari Pemerintah,” ucapnya. Menurut Hadi Riyatman, berdasarkan data yang dimiliki bahwa tanah yang berada di perkebunan PTPN II Kwala Madu dalam HGU seluruhnya dan tidak ada di luar HGU.
“HGU dahulu dari Belanda Tahun 1965 dengan masa 35 tahun dan habis masa berlakunya Tahun 2000 dan tiga tahun sebelum habis masa berlakunya HGU PTPN II sudah memperpanjang HGU hinga 25 Tahun ke depan sampai dengan Tahun 2028,” paparnya.
Denny Ardian Lubis, BPN Langkat menyampaikan, lahan yang disengketakan di Pasar 8 Desa Kwala Begumit sesuai dengan PP 24 Tahun 1997 perlu diluruskan, karena BPN bukan bertugas sebagai penjaga tanah dari masyarakat.
Ia pun menyatakan, bila terjadi persoalan sengketa lahan sesuai dengan PP 24 Tahun 1997, harus menyampaikan laporan ke BPN Provinsi Sumatera Utara yang merupakan pihak berwenang untuk membantu persoalan penyelesaian, apakah lokasi tersebut masuk dalam HGU PTPN II atau tidak.
“Selanjutnya, diharapkan Komisi A DPRD Langkat untuk melayangkan surat ke BPN Provinsi Sumatera Utara, apakah persoalan sengketa tanah masuk dalam HGU atau tidak,” terangnya.
Menimpali Hadi Riyatman dari PTPN II, anggota Komisi A Agustinus Riza Kaban SE yang terkenal vocal itu meminta jangan selalu bicara surat dari Kejagung. “Sudah serahkan saja tanah itu kepada masyarakat,” kata Riza Kaban kepada Hadi Riyatman. (wit)
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
kota
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku d
Hukum
Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan
News
Tapanuli Tengah sumut24.co Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Kodam I/Bukit Barisan menuntaskan pembangunan Jembatan Armco tit
News
UNPAB Gelar International Conference 2026, Perkuat Strategi Lintas Sektor Menuju Pencapaian SDGs Global
kota
Medan sumut24.co Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid II kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksiaa
Hukum
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News
Tapsel sumut24.co Di bawah terik matahari, personel Satgas TMMD Ke127 terlihat bahumembahu bersama warga menggali dan memasang instalasi
kota
Tapsel sumut24.co Di tengah medan berbatu dan lereng terjal yang menantang, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan kembali menunju
kota