Rabu, 29 Oktober 2025

Sosialisasi Dukcapil di Tebingtinggi, Single Identity’ Mempermudah Administrasi Kependudukan

Administrator - Jumat, 03 Juni 2016 02:54 WIB
Sosialisasi Dukcapil di Tebingtinggi, Single Identity’ Mempermudah Administrasi Kependudukan

Tebingtinggi | Sumut24

Baca Juga:

Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan membuka rapat sosialisasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diikuti para pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kasie Pemerintahan Kecamatan dan Kaur Pemerintahan Kelurahan se Kota Tebingtinggi, Rabu (1/6) di Gedung Hj Sawiyah Nasution Jalan Sutomo kota setempat.   Disampaikannya, menurut UU.No.14 Tahun 2014 tentang Dinas Dukcapil dibawah Kemendagri dimaksudkan agar Indonesia hanya punya ‘single identity’ yang dikontrol lewat satu Kementerian, agar semua WNI semakin mudah dalam administrasi kependudukannya.“Keadaan ini jangan membuat resah pegawai Disdukcapil, karena pembinaannya diserahkan Kemendagri kepada Walikota, hanya soal kepindahan atau mutasi melalui Kemendagri dengan rekomendasi Walikota, soal gaji dan tunjangan kinerjanya masih tetap masuk dalam Pemerintah Kota Tebingtinggi”, jelasnya.   Dikatakannya, pemerintahan pada hakikatnya adalah merupakan kompetisi, ingin menjadi yang terbaik dibidang apapun utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu, dituntu sebuah perubahan dari segenap aparatur pemerintahan. “Yang paling sulit itu adalah melakukan perubahan mindset, cara berfikir yang sudah tidak jamannya lagi, yakni ‘kalau bisa dipersulit kenapa harus dibikin mudah, kalau bisa lama kenapa dibikin sebentar, hal-hal semacam ini sudah harus ditinggalkan dan kuno”, tandas walikota.   Jika saat ini menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) jangan pernah lagi berfikir sebagai seorang amtenar seperti di jaman Belanda dahulu, yang mendapatkan pelayanan tetapi sebaliknya saat ini adalah yang melayani. “Seorang ASN saat ini bekerjalah dengan keikhlasan dan harus berani jujur, jangan pernah berharap imbalan apapun, apalagi melakukan pemaksaan terhadap warga”, imbuhnya.   Pada kesempatan itu juga disampaikan oleh walikota, bahwa saat ini pejabat eselon III pun diwajibkan mengisi LHKPN, “Kota Tebingtinggi berada dalam rangking 20-an pejabatnya dalam mengisi LHKPN, pejabat II dan III wajib mengisi dan melaporkan, isilah dengan jujur dan jangan pernah takut”, katanya.   Sebelumnya Kadisdukcapil Tebingtinggi Muhammad Dimyati menyampaikan, saat ini dari 47.450 Kepala Keluarga yang sudah mempunyai Kartu Keluarga sebanyak 39.605 (83,29%) dari jumlah penduduk Tebingtinggi 171.378 jiwa dengan kepadatan penduduk 4.459 jiwa/Km. “Untuk pelayanan program Kartu Indetitas Anak (KIA) ada sebanyak 52.544 jiwa, 0-5 tahun 10.919 jiwa dan usia 5-17 tahun 41.625 jiwa.(TAV)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi
Pemprov Sumut Apresiasi Kegiatan Sosial Bank DBS dan Lion Club Bankers di Panti Sosial Anak Balita Medan
Wali Kota mengikuti Rapat Pembahasan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Sumut Tahun 2025
Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur'an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani
Bupati Jon Firman Pandu Tutup Gelaran Solok Raya Cup 2025
Bupati Solok Jon Firman Pandu Jadi Narasumber pada Seminar Sumbar Ekspo 2025, Angkat Tema Komoditi Ekspor
komentar
beritaTerbaru