Selasa, 28 Oktober 2025

Tebingtinggi Pilot Projek Penerbitan KIA

Administrator - Jumat, 20 Mei 2016 08:36 WIB
Tebingtinggi  Pilot Projek Penerbitan KIA

TEBINGTINGGI | SUMUT24

Baca Juga:

Dari 514 Kabupaten Kota di Indonesia, di Sumatera Utara hanya dua kota yang mendapatkan program Kartu Identitas Anak (KIA) dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri RI yaitu Kota Tebingtinggi dan Kota Tanjungbalai. Dari kedua daerah tersebut, Kota Tebingtinggi terpilih sebagai pilot projek.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM saat membuka sosialisasi pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Tebingtinggi Tahun 2016, di Aula Pondok Bagelen Jalan Deblot Sundoro, Kamis (19/5). Tampak hadir Indarson dan Puji Astuti dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Sekdako Johan Samose Harahap, Kadis Dukcapil Muhammad Dimiyathi, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi.

Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan 50 kota kabupaten yang mendapat program KIA salah satunya adalah Kota Tebingtinggi.

“Kita ditunjuk karena kita berhasil menerbitkan akte kelahiran, maka Kota Tebingtinggi mendapat reward dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri. Pelaksanaan program penerbitan KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen indentitas bagi setiap penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun. Hal ini dilakukan untuk pengakuan negara bagi warga bangsanya, karena KIA merupakan dokumen negara yang diberikan kepada anak,” jelas Umar Zunaidi.

Kepada seluruh Camat, Lurah dan Dinas Dukcapil, diminta agar mempromosikan ini melalui media radio dan spanduk, terkhusus sosialisasi kepada sekolah-sekolah untuk mempromosikan ini, semoga kita bisa bekerja dengan baik.

“Banyak mamfaat KIA ini, sebagai tanda pengenal bukti diri yang syah, persyaratan pendaftaran sekolah disuatu Kabupaten Kota, untuk melakukan transaksi keuangan di bank dan kantor pos, sebagai pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim asuransi santuann kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta sebagi bukti identitas diri bagi anak yang berdomisili di kabupatenkota,” terangnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Indarson mengatakan, tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya membeikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sebelumnya,Kadis Dukcapil Kota Tebingtinggi Mhd Dimiyathi S Sos MTP mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahan dan tata cara kepada peserta untuk melaksanakan penerapan program KIA kedepannya.(tav)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Irup Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ajak Personel Wujudkan Semangat Indonesia Emas 2045
Ketua Bakopam Sumut Ibnu Hajar: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Api Perubahan Generasi Muda
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal
Bupati Asahan Hadiri Panen Raya Jagung di Tinggi Raja: Pemerintah Teguhkan Komitmen Kemandirian Pangan Daerah
Klaim Prestasi Kejari Deli Serdang Dinilai Cacat Logika: Pemulihan Rp7,08 Miliar Tak Seimbang dengan Efek Jera Korupsi
Peresmian Gedung Yayasan Satu Hati Bersama Kita Bisa,  Bupati: Kebersamaan dan Kepedulian Tanpa Memandang Perbedaan
komentar
beritaTerbaru