Sabtu, 28 Maret 2026

Muspika Bahorok Rumuskan 10 Kesepakatan Bersama

Administrator - Minggu, 17 November 2019 15:13 WIB
Muspika Bahorok Rumuskan 10 Kesepakatan Bersama

LANGKAT l SUMUT 24 Pasca konflik harimau Sumatra, pemangku kepentingan mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan Muspika setempat di Aula kantor camat dan merumuskan 10 point kesepakatan untuk ditaati /dipatuhi bersama.

Baca Juga:

Rumusan kesepakatan ditantangani, Sekcam Saleh S Sos , Danramil 06 Kapt Inf N Tanjung , Kapolsek Iptu Sutrisno . BBTNGL Ruswanto, BB KSDA Sumut Herbert Aritonang , Pendi P dari Fahutan USU, Abdul Khair Siregar dari OIC, Kades Timbang Lawan, Malik Nasution.

Point kesepakatan yang dirumuskan bersama antara lain, himbauan terhadap aktifitas pengembalaan ternak serta kegiatan lain yang berdekatan dengan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL),

Pemetaan dan idenfifikasi peternak dan aktifitas warga yang tergantung pada pinggiran kawasan. Monitoring dan Analis prilaku harimau sumatera dan melakukan “patroli bersama secara priodik.

Membentuk Tim Quick respon dikordinir SPTN wil 3. Pelatihan alat mitigasi konflik sederhana (jodumen) pada masyarakat. Selanjutnya pembangunan managemen peternakan dan pengembalaan diatur dalam peraturan desa (purses),

Pembangunan desa mandiri konflik,pengembalian kearifan lokal, terakhir jika konflik terulang kembali akibat melanggar komitmen maka korban tidak lagi mendapat bantuan.

Seperti diketahui konflik Harimau Sumatera itu telah memangsa ternak lembu milik Jumingin (57 thn) warga Gusun 7 Desa Timbang Lawan kecamatan Bahorok dan ternak Amat Z (52 thn) Jumat, (01/11) berjarak 1 KM dari konflik Jumingin di sekitar lokasi ditemukan jejak harimau, serta terekam track kamera yang ditempatkan dilokasi.

Ditempat yang sama, Samuel Ginting sekretaris Yayasan Hutan Untuk Anak (YHUA), menyerahkan bantuan pertanda merasa prihatin dan peduli kepada korban (Jumingin dan Amat Z).

Donatur yayasan Mr Milan Jacklik warga Ceko, menberi bantuan sebesar 70 % dari nilai jual pasaran. YHUA menyimpulkan 500 M dari batas TNGL merupakan “zona bahaya” bagi ternak dan masyarakat.

Apabila dikemudian hari terjadi konflik serupa terbukti melanggar kesepakatan, maka yayasan tidak lagi menyalurkan bantuan tegas Ginting. Pertemuan dimaksud digelar pada Jumat, (15/11).(mit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tragis dan Membuat Panik Tabrak Motor Lawan Arah Pengendara CRF Luka Bakar
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara
BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara
Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan
komentar
beritaTerbaru