Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota
Baca Juga:
Jakarta I SUMUT24 Mantan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah yang divonis bersalah dalam kasus interpelasi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, akhirnya bebas dari penjara per 10 November 2019, setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Salemba.
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Muchrid Nasution ikut mejemput Ajib Shah saat hendak keluar dari dari Salemba. Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan kondisi yang paling terlihat ada rambut putih Ajib Shah menjulang panjang.
“Bang Ajib Shah gondrong setelah bebas, itu selama di penjara 4 tahun tidak pernah dipotong, makanya gondrong,” tutur pria yang akrab disapa Coki itu ketika dihubungi, Senin (11/10/2019).
Coki mengaku saat ini dia masih berada di Jakarta, menemani Ajib Shah. Selanjutnya, kata dia, pada 12 November 2019, Ajib Shah akan menjalani operasi lutut di Penang, Malaysia.
“(Operasi lutut) mungkin karena kegemukan juga. 14 November baru kembali ke Medan,” bilangnya.
Setelah kembali ke Medan, Coki belum bisa memastikan apakah Ajib Shah akan kembali aktif di politik khususnya di Partai Golkar. Sebab, hal tersebut tidak pernah dibahas. “Setelah kembali ke Medan, bang Ajib Shah mau ke Jakarta lagi,” bilangnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Sumut, El Adriansyah yang juga keponakan dari Ajib Shah membenarkan kalau Ajib Shah sudah bebas. “Iya beliau (Ajib Shah) sudah bebas kemarin,” ujar El Adriansyah, Senin (11/11).
Menutur El, mantan Ketua DPRD Sumut itu tidak langsung kembali ke Kota Medan setelah selesai menjalani masa hukuman karena harus ke Penang, Malaysia.
“Rencanya mau operasi lutut dulu di Penang, tanggal 14 November baru kembali ke Medan,” jelas keponakan Ajib Shah itu.
El tidak mengetahui kegiatan apa yang akan dilakukan pamannya setelah kembali ke Medan. Namun, ia meyakini mantan Ketua DPD I Golkar Sumut itu akan lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga. “Pasti berkumpul dengan keluarga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah. Mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta anggota DPRD Sumut, Sigit Pramono, dan Chaidir Ritonga ikut divonis dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Saleh Bangun dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 712 juta. (red)
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota
Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI
kota
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara
kota
BRI BO Sibuhuan Mendukung Pasar Rakyat PT Agrinas Palma Nusantara
kota
Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan
kota
Perkuat Sinergi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Kerja ke STA Group
kota
sumut24.co MedanDitengah hangatnya suasana Idulfitri 1447H, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan dari Komandan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya menjadikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap berharap sinergi antara Pemko Medan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat
kota
Bersama Mendagri dan Menteri PKP, Wagub Sumut Tinjau Huntap Tapsel
kota