Jumat, 27 Maret 2026

Selewengkan Dana Desa, Kades Tanah Bersih Didakwa Korupsi

Administrator - Kamis, 07 November 2019 14:44 WIB
Selewengkan Dana Desa, Kades Tanah Bersih Didakwa Korupsi

 

Baca Juga:

Medan I SUMUT24

Merugikan negara sebesar Rp747.527.777, Darma Suardi, Kepala Desa (Kades) Tanah Besih, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdangbedagai didakwa di PN Medan, Kamis (7/11/2019), melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban mengatakan, terdakwa bersama Muhammad Noor (bendahara desa) telah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran dana desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

“Selain itu terrdakwa Darma Suardi dan Muhammad Noor tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863,” ungkap Jaksa dalam berkas dakwaan.

Disebutkan, terdakwa menggunakan anggaran dana desa untuk kegiatan peningkatan jalan, belanja yang tidak dilengkapi bukti serta belanja fiktif, sebagai kegiatan penyaluran dana desa.

“Berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Rincian berapa uang yang dinikmati masing-masing kedua terdakwa dari total Rp747.527.777, belum diketahui. Kedua terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Lebih rinci lagi disebutkan, penggunaan dana desa diantaranya, penyaluran bantuan dana kegiatan Nomor 58/DDS/2017 dari Pemerintah Desa Tanah Besih kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000.

Uniknya, bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes Tegar. Nyatanya, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan, dibuat dan ditandatangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi.

Disebutkan pula dalam dakwaan, tidak dilaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, nilai Rp235.498.503.

Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ), yang seluruhnya sebesar Rp130.029.274.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris, menunda persidangan hingga pekan depan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bersama Mendagri dan Menteri PKP, Wagub Sumut Tinjau Huntap Tapsel
Kapolda Sumut Tinjau langsung Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Arus Balik Maksimal
Polsek Pantai Labu Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Kebakaran di SMPN 4 Balige Hanguskan 3 Unit Ruangan Kelas
Penumpang AirAsia Terlantar Puluhan Jam di Bandara Penang, Jadwal Penerbangan Tak Jelas
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan
komentar
beritaTerbaru