PAKPAK BHARAT I SUMUT24
Sesuai dengan Permendagri No. 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), membuat kebijakan pemberian identitas kepada anak 0-17 Tahun kurang 1 (satu) hari. Manfaat dari KIA sesuai dengan Permendagri di atas adalah sebagai tanda pengenal Identitas diri yang sah saat mendapatkan layanan publik. Jadi manfaatnya misalnya untuk kepentingan Pelayanan Imigrasi, pembuatan Rekening Bank, dan layanan lainnya, juga mengurangi dan mencegah adaya perdagangan anak.
Baca Juga:
Dengan manfaat yang begitu baik tentu kewajiban Pemerintah memberikan pelayanan dengan memberikan Kartu Identitas anak-anak yang berusia 0- 17 tahun, tentu ini adalah langkah baik bagi seluruh anak-anak Indonesia yang memiliki kartu identitas yang dapat dibawa setiap hari dan dapat digunakan untuk pelayanan publik tutur Kadis Dukcapil Pakpak Bharat, Petrus Saragih, S.E, MM.
Saya juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak berumur 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari agar mengurus KIA dengan melengkapi syarat-syaratnya. Sebagai berikut:
1.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2.Fotocopy Akta Lahir Anak
3.Fotocopy KTP Orangtua
4.Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
5.Pas Foto bagi anak yang berumur 5 tahun
Tujuan kita berkunjung ke PAUD dan TK (PAUD BEC, DAHLIA, CERIA, MITOKONA, AR BADAR, SKB PAKPAK BHARAT) adalah melakukan sinergitas dengan ibu guru pengasuhnya dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak PAUD dan TK secara khusus di kabupaten pakpak bharat tuturnya saragih.(RBM)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News