Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
BINJAI | SUMUT24 Peternakan Babi di tengah pemukiman warga di Jalan Petai Pasar II Lingkungan (Lk) IV, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara kian meresahkan warga sekitarnya.
Baca Juga:
Pasalnya, pengelolaan limbah ternak tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Keresahan itu diungkapkan warga setempat bernama Edo (47) kepada kru Koran ini,Rabu (20/04).
Lebih jauh dibeberkan Edo, kalau warga yang bermukim di lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo ini hampir rata rata warga turunan Tionghoa dan juga pemilik usaha ternak babi, ternak ayam telur dan usaha Butot.
Kegiatan itu sudah cukup lama berlangsung hingga warga di sekitar mulai resah, ungkapnya
“ Kami (warga-red) menduga usaha ternak di lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara ini tidak memiliki izin usaha dan juga tanpa mempedomani Perturan Daerah (Perda) Kota Binjai No 6 tahun 2005 tentang izin usaha peternakan. Sebagaimana pada Pasal 4 (1) dan pasal 5 (1) huruf c dan (2) huruf c, “ papar Edo.
Saat ditanya apakah selama ini, warga pernah menyampaikan keluhan tersebut kepada pemerintah setempat atau melalui Lurah Jati Utomo agar usaha ternak di lingkungan IV ini dapat ditertibkan dan dilakukan pembinanaan agar tidak menggangu kenyamanan warga serta untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota ,
Edo pun menjelaskan,hal itu sudah pernah disampaikan warga, dan itu sudah lama namun tidak ada realisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
“Bagaimana lurah dan camatnya mau meneruskan keresahan warga agar usaha ternak di sini ditertibkan, sementara setiap hari besar atau hari raya pemilik ternak seperti usaha ternak ayam telur mau bagi bagikan telur kepada warga sini,” ucapnya.
Secara terpisah, Lurah Jati Utomo Sudiono Wage, saat ditemui tak mau berkomentar. Ia pun terkesan menghindar dari wartawan dengan dalih sedang dipanggil ke Kantor Camat Binjai Utara.
“ Saya dipanggil di Kantor Camat ada apa ya, lain kali aja,” kata Sudiono Wage seraya berlalu dari wartawan.
Sekertaris Lurah Jati Utomo Suparto saat ditemui di kantornya mengaku bahwa usaha ternak di Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo seperti ternak Babi, dan ternak Ayam telur tidak memiliki izin.
“Ya pasti tidak memiliki izin karena Kecamatan Binjai Utara sudah dilarang untuk dijadikan lokasi ternak,“ katanya.
Camat Binjai Utara, Gono mengatakan, hal itu sudah dari dahulu dibahas, namun itu-itu saja yang dibahas
Ia menjelaskan bahwa keberadaan usaha ternak babi maupun ayam di lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo tidak ada masalah.
“Taka ada masalah mas…. Baik kok pemilik usaha ternak itu, wajar kalau bau namanya juga ternak, lembu pun, kambingpun pasti bau,†tutup Gono. ( ar7)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota