Kamis, 26 Maret 2026

Terkait Surat Edaran Kemendikbud, Bupati Zahir : Siswa Tanggung Jawab kita Semua

Administrator - Selasa, 01 Oktober 2019 04:52 WIB
Terkait Surat Edaran Kemendikbud,  Bupati Zahir : Siswa Tanggung Jawab kita Semua

 

Baca Juga:

Batu Bara I Sumut24.co Mendikbud mengatakan: “siswa harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” hal tersebut dikatakan Mendikbud, Muhadjir Effendy melalui keterangan tertilisnya usai menandatangai Surat Edaran Nomor 9 tahun 2019 di Jakarta, (27/9).

Masih menurut Kemendikbud, Muhadjir Effendy bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya.

Terkait hal tersebut dan untuk mencegah kejadian yang sama, zahir mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sudah mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan Surat Edaran yang ditujukan untuk para pemimpin daerah yang berkepentingan seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Pendidikan setempat. Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Menurut Zahir, Surat Edaran ini perlu dipahami dan dilaksanakan. “Untuk pemerintahan yang lebih baik, juga masa depan dan perkembangan mental serta pendidikan moral anak-anak kita semua,” kata Bupati Zahir, di Lapangan Bola Kaki Kelurahan Lima Puluh usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, (1/10).

Lanjut Zahir saat dimintai keterangannya oleh awak media tentang peristiwa yang terjadi dimana anak2 sekolah atau pelajar turut dalam unjuk rasa seperti yang terjadi kemaren Senin 30/9 di depan Kantor Buoati Batu Bara mengatakan, secara pribadi dan selaku orangtua atas nama pemerintah sangat kecewa dan sangat menyayangkan sampai anak2 atau sekelompok peserta didik ikut serta. Semoga kejadian serupa atau seperti kemaren tidak terjadi di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten kita Batu Bara Tanah Bertuah ini, dan kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Batu Bara, AKBP R. Simatupang dan jajarannya dengan cepat menangani sekelompok peserta didik yang ikut melakukan unjukrasa, ujarnya.

Didalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 ini dilandasi dua Undang-undangan dan Peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebut zahir.

Antara lain yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Ketiga, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Masih menurutnya, bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tersebut sebagai kontrol sistem. Hal itu perlu dilakukan oleh semua pihak. Mulai pertama lingkungan sekolah, baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan serta para siswa. Kedua lingkungan tempat tinggal dan masyarakat, mulai dari keluarga, RT/RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya.

“Siswa itu masih tanggung jawab Kita ( guru dan orangtua serta Masyarakat ), karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” tambahnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas*
Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong
Seskab Teddy Indra Wijaya Ikuti Rakor Bahas Penyesuaian Energi dan Stimulus Ekonomi
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
komentar
beritaTerbaru