Kamis, 26 Maret 2026

PMII Medan Tantang Jokowi Batalkan Revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK

Administrator - Selasa, 24 September 2019 09:27 WIB
PMII Medan Tantang Jokowi Batalkan Revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK

MEDAN I SUMUT24.co Ketua Umum PC. PMII Kota Medan Joni Sandri Ritonga menantang Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Revisi UU 30 tahun 2002 tentang KPK yang baru saja disahkan DPR, Selasa (24/9/19).

Baca Juga:

Joni membandingkan dengan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mengeluarkan Perppu untuk UU Pilkada.

“Kira-kira Joko Widodo berani dan punya mental enggak ya membatalkan UU KPK yang telah direvisi dengan mengeluarkan Perppu seperti saat Presiden SBY mengeluarkan Perppu tentang UU Pemilukada,” kata Joni.

Sebagai catatan, Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono alias SBY pernah menerbitkan Perppu untuk merespons UU Pilkada yang disahkan DPR pada 2014. Saat itu DPR mengesahkan aturan agar pilkada dilakukan tak langsung alias dipilih DPRD. Joni mengatakan, alasan SBY menerbitkan Perppu saat itu lantaran mayoritas masyarakat menolak pilkada tak langsung dan mekanisme tersebut dinilai melawan sistem demokrasi yang berjalan.

“Nah, dengan dasar yang sama Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu untuk UU KPK walau sudah direvisi, mengingat korupsi di era Joko Widodo makin merajalela. Ini juga sebagai komitmen reformasi 98 serta desakan mayoritas masyarakat Indonesia,” katanya.

Joni menuturkan, penerbitan Perppu ini dinilai penting jika Jokowi memang menginginkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Ia menilai, korupsi yang terjadi selama ini telah menimbulkan kemiskinan dan berdampak pada mandeknya produksi yang bermutu dan memiliki daya saing. “Korupsi di Indonesia menyebabkan biaya ekonomi tinggi sehingga semua investasi di Indonesia tidak bisa menghasilkan produk bermutu serta bisa bersaing. Akibatnya ekspor produk industri Indonesia selalu lebih rendah nilainya dari impor,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Joni, keputusan untuk menerbitkan Perppu itu sepenuhnya bergantung pada keberanian Jokowi. Menurutnya, orang nomor satu di Indonesia itu harus berani keluar dari tekanan partai politik dan para pengusaha korup.

“Kita tunggu saja keberanian Bapak Joko Widodo melawan korupsi. Ingat yen sira kuat ojo mateni,” ucap Joni.

Falsafah Jawa itu merupakan pedoman Jokowi yang pernah disampaikan dalam sejumlah kesempatan. Jokowi mengutip falsafah lamun sira sekti, ojo mateni yang artinya meski kamu sakti, jangan sekali-kali membunuh. Revisi UU KPK sudah resmi disahkan DPR. Jokowi juga sebelumnya menyetujui sejumlah poin dalam revisi tersebut seperti soal pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, dan status pegawai KPK sebagai ASN. “Jika dia tidak berani, kita akan konsolidasikan semua jaringan Kemahasiswaan seperti Cipayung dan lain sebagainya untuk turun kejalan meminta agar pemerinta hadir untuk menetralisir keadaan terkait pro dan kontra revisi UU KPK,” tuturnya.(w03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Seskab Teddy Indra Wijaya Ikuti Rakor Bahas Penyesuaian Energi dan Stimulus Ekonomi
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
komentar
beritaTerbaru