MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polda Sumatera Utara berencana akan menghentikan kasus revitalisasi Pasar Horas yang berujung dugaan penipuan yang menimpa mantan Dirut PD Pasar Horas Pematangsiantar, Benny Harianto Sihotang.
“Ya, rencananya akan kita hentikan,” kata Kasubdit II/Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Tahbang) AKBP Edison Sitepu, Jumat (20/9/2019) kemaren.
Pasalnya, sebut Edison, pelapor dalam kasus ini Rusdi Taslim dan terlapor Benny Harianto Sihotang, datang berdua ke Mapolda Sumut, dengan membawa surat perdamaian.
“Mereka (pelapor dan terlapor) sudah berdamai dan korban sudah cabut laporan,” ujar AKBP Edison Sitepu sembari menyebutkan, namun walaupun demikian, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara dengan adanya surat perdamaian tersebut.
“Kami akan lakukan gelar perkara lagi,” terang dia.
Anggota DPRD Sumut yang baru dilantik ini sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka.
“Memang dijadwalkan panggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat (20/9/2019). Tapi kemarin (Kamis 19/9) Benny datang bersama korban sekalian menjabut laporan. Disitu Benny sempat kita periksa sebentar,” terangnya.
Edison mengaku, pada panggilan pertama untuk diperiksa, Senin (16/9) lalu, Benny memang tidak hadir dengan alasan pelantikan Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. “Alasannya tidak hadir karena mengikuti pelantikan,” kata dia.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News