MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita) M Jusli Penus Sagala SH MS mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP.
“Presiden telah mendengar suara rakyat, sehingga minta pengesahan RUU itu ditunda, dan pengesahan RUU itu nantinya dilakukan DPR periode mendatang, bukan oleh DPR periode sekarang ini,†kata MJP Sagala di Medan, Minggu (22/9) ketika diminta komentarnya terkait Presiden Jokowi minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Presiden Jokowi juga mengatakan, untuk kesempurnaan RUU KUHP perlu dijaring masukan dari berbagai kalangan. “Masih ada materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Dikatakan MJP Sagala, anggota DPR RI khususnya komisi 3 dalam membuat atau mensahkan RUU KUHP itu sangat tepat melibatkan dan mengundang kaum akademisi, dan sangat tepat dikatakan Presiden Jokowi agar RUU KUHP itu disahkan oleh anggota DPR periode mendatang.
“Sebelum disahkan DPR agar mengundang kalangan akademisi atau para guru besar (profesor) dan caranya bisa saja dengan membuat seminar dan sebagainya,” kata MJP Sagala yang kelahiran kota dingin Kabanjahe, Tanah Karo itu.
MJP Sagala menyatakan setuju saja dengan revisi KUHP itu, karena pihaknya butuh KUHP yang baru, karena yang lama mungkin tidak cocok lagi.
“Silahkan revisi, tapi libatkan akademisi, sehingga bisa ketemu masukan-masukan yang baik , jangan asal dibuat saja. Sehingga ke depan tidak ada yang protes lagi,” tandasnya.(C04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News