Kamis, 26 Maret 2026

TBUPP Diduga Tak Mampu, Dua Poktan Bertekat Lawan PT KG

Administrator - Minggu, 22 September 2019 14:00 WIB
TBUPP Diduga Tak Mampu, Dua Poktan Bertekat Lawan PT KG

BATU BARA I SUMUT24.co Dalam agenda pelepasan lahan PT KWALA Gunung, DPRD Batubara turut mengambil moment yang ujung-ujungnya memakai anggaran. Agenda itu DPRD membentuk pansus yang disebut-sebut menelan anggaran hampir 1 miliar rupiah. Namun begitu pansus tidak menunjukkan hasil sesuai diharapkan. Pengamat Pembangunan dan Sosial Batubara MAS Nainggolan melalui cuitannya di media sosialnya mulai menelisik penggunaan anggaran Pansus DPRD tersebut. “Pansus PT KG yang menelan dana hampir 1 milyar menurut kami cacat hukum. Ini juga hal yang sangat menyakitkan hati rakyat Batubara di sebabkan pansus yang di bentuk DPRD menghamburkan uang rakyat tidak menghasilkan apa-apa”, cuit Nainggolan. Disisi lain Sekretaris Poktan Mugi Rahayu Edison Doloksaribu, kepada wartawan, Minggu (22/9) mengungkapkan, Tim Bupati Batubara Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP di Ketua Syaiful Syafri Sipahutar yang dibiayai APBD sebesar Rp 1,3 milyar lebih namun kinerjanya terkait permintaan pelepasan lahan HGU PT Kwala Gunung (KG) yang diklaim kelompok tani (poktan) belum menunjukan hasil apa-apa. Tim bentukan Bupati Batubara Ir Zahir, MAP ini justru diduga tidak memiliki kemampuan sehingga 2 (poktan) yakni poktan Mugi Rahayu dan Poktan Tanjung Bunga bertekad melakukan perlawanan guna merebut kembali tanah mereka yang ‘dirampas’ PT KG pada tahun 1973 dan 1976. “Kami poktan Mugi Rahayu dan poktan Tanjung Bunga yang diketuai Boneran bertekat melawan PT KG. Itulah keputusan dalam rembug tani yang digelar Jum’at 20 September 2019,”tegas Edison Doloksaribu. Menurut Edison, Koptan sudah cukup lelah menunggu kejelasan dari pelepasan lahan yang hingga kini tidak ada jawaban baik dari Bupati, BPN, Gubernur, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI bahkan dari Presiden. “Kita sudah meminta sikap Bupati Batubara melalui TBUPP tapi hingga kini belum terlihat hasilnya. Kita menduga TBUPP tidak punya kemampuan, karena itu masyarakat kelompok tani bertekat bulat melakukan perlawanan terhadap PT KG. ‘Maju terus’, cetusnya. Ketua Poktan Mugi Rahayu Jumar (58) telah meminta TBUPP mendesak Pemkab Batubara agar managemen PT KG melepaskan lahan seluas 142,37 ha dikeluarkan dari PT KG. Sebab kata Jumar, setelah diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perpanjangan yang dikeluarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan tanggal 4 Oktober 2017, lahan HGU PT KG hanya tinggal 1.161,93 ha. Pelepasan lahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor : 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juni 2017 ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil. Copy SK Menteri Agraria dan Tata Ruang seluas 142,37 ha lahan dikeluarkan dari HGU PT KG terbagi dari 26,78 ha untuk transmisi PLN dan PT Inalum, 1,31 untuk jalan umum, 3,22 ha. Untuk rel KA, 0,87 ha, untuk makam keramat, 0,19 ha, untuk Sekolah (SD), 0,44 ha, garapan/sawit 67,68 ha, garapan sawah dan ladang 29,88, areal diklaim kelompok tani Tanjung Bunga dan 12 ha areal Pemkab Batubara. “Lahan yang telah diperuntukkan bagi koptan Tanjung Bunga sampai saat ini masih tetap dalam penguasaan PT KG,”beber Jumar.(jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
komentar
beritaTerbaru