BATU BARA l SUMUT24
Lewatnya masa pengembalian dana dari 7 anggota dan mantan DPRD Batubara periode 2014-2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara,berbagai elemen minta Inspektorat Batubara menindaklanjuti ke ranah hukum.
Hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2017, dari ke tujuh anggota dan mantan anggota DPRD ini ditemukan adanya kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Ke tujuh anggota DPRD dimaksud masing-masing BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB.
Sekretaris DPRD Batu Bara H Zainuddin, SH kepada wartawan membenarkan anggaran yang belum dikembalikan ketujuh anggota dan mantan dewan.
Zainuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ke kas daerah.
“Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019″, ujarnya.
Ketua LSM Pemantau Penyalahgunaan Peraturam Pemerintah dan Asset Negara (P4AN) Batubara, Kamis (19/9) meminta Inspektorat setempat segera mengambil tindakan dalam upaya menyelamatkan uang daerah. Itu temuan tahun anggaran 2017 dan tenggat waktu pengembalian sudah terlewati namun belum juga dilunasi maka minta pihak penegak hukum dan Inspektorat Batubara tidak berpangku tangan.
” Segera usut dan tindaklanjuti ke ranah hukum. Itu uang rakyat Batubara dan harus dikembalikan melalui kas daerah”, pintanya.
Aktivis Batubara Sawaluddin Pane meminta sikap proaktif Inspektorat selaku pengawas internal dengan mengambilalih kasus itu serta melanjutkannya ke pihak berwajib.
Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp 45,002,504,25, SI Rp 34,024,504,00, CMB Rp 50,382,504,25 dan OIF Rp 35,991,504,25.
Kemudian PJP Rp 43,507,504,25, JS Rp 34,024,504,25 dan CB sebesar Rp 34,890,504,25. Total Rp 277,823,529,75.
Memang lanjut Sawal, tiga anggota DPRD telah membayar sebagian dari temuan. BY telah mengembalikan Rp 4,050,000,00, SI Rp 11,150,000,00 dan CMB Rp 18,050,000,00. Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244,573,529,75.(jo).
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News