Medan I SUMUT24
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Harianto Sihotang mengabaikan panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan ternya lebih memilih dilantik bersama 100 orang anggota DPRDSU di Gedung DPRDSU, Senin (16/9).
Seyogiayanya, Benny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar.
Tersiar informasi pada pelantikan anggota DPRD Sumatera Utara yang baru (periode 2019-2024), Senin (16/9), ada seorang tersangka yang ikut dilantik. Dia adalah Benny Harianto Sihotang, anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Direktur Reskrimum Andi Rian menyatakan hari ini juga Benny dipanggil untuk menghadap penyidik. Diperiksa sebagai tersangka. Tapi suami anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung itu, sudah menegaskan tidak akan memenuhi panggilan itu.
“Saya tidak akan hadir memenuhi panggilan Polda, lebih penting mengikuti pelantikan anggota dewan,” ujar Benny Harianto Sihotang pada wartawan, seusai mengikuti acara gladi resik pelantikan Jumat (13/9) lalu.
Sekedar informasi, Ada anggota baru berstatus tersangka dilantik menjadi anggota DPRD Sumut, bukan kali ini saja. Lima tahun lalu, saat pelantikan anggota periode 2014-2019, hal serupa juga terjadi. Salah satu anggotanya, yakni Eveready Sitorus, dilantik dalam status tersangka.
Seperti Benny, Eveready juga berasal dari Gerindra. Kasus hukum yang menjeratnya juga penipuan. Bedanya, Benny lebih beruntung. Saat dilantik, Eveready sudah menjadi tahanan Polda. Datang ke DPRD Sumut mengikuti pelantikan, dia dikawal ketat sejumlah intel. Dengan tangan diborgol. Acara syukuran yang sudah dipersiapkan keluarga tak sempat diikutinya berlama-lama.
Setelah menjalani vonis hukuman penjara, waktu itu Eveready sempat menikmati jabatan sebagai anggota DPRD Sumut. Kemudian digantikan anggota lainnya dari Gerindra melalui proses pergantian antar waktu. Dia tersandra status narapidana yang disandangnya.
Untuk Benny, kasus yang menderanya masih akan terus bergulir. Belum bisa diperkirakan bagaimana akhirnya. Apakah dia akan bernasib sama dengan pendahulunya, Eveready. Masyarakat, mungkin cuma bisa menonton. Dengan bermacam-macam perasaan.
Sementara itu, informnasi dari Poldasu, “Dia (Benny Sihotang, red) tidak datang hari ini dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan.
Menurut Edison, pihak Benny Sihotang tidak memberi tahu alasannya untuk tidak menghadiri panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
“Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk kehadiran tersangka Benny Sihotang pada Jumat (20/9) mendatang,” terang Edison.
Edison menegaskan, sesuai aturan berlaku, jika tersangka Benny Sihotang kembali tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat mendatang, maka akan dilakukan upaya bawa paksa.
“Kalau hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya bawa paksa,” tegas Edison.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harta Benda-Tanah dan Bangunan (Harda-Tahbang) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menetapkan Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas.
“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9).
Kata dia, otak pelaku kasus dugaan penipuan ini adalah Benny Sihotang, sedangkan Fernando Sihotang turut serta. Korban Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Mapolda Sumut. Korban merasa dirugikan sebesar Rp1.7 miliar. (W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News