Rabu, 25 Maret 2026

Satpol PP Tertibkan PK5 dan Pedagang Besi di Jalan Mahkamah

Administrator - Rabu, 11 September 2019 13:43 WIB
Satpol PP Tertibkan PK5 dan Pedagang Besi di Jalan Mahkamah

MEDAN|SUMUT24 Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan H Sofyan, personel Satpol PP Kota Medan dibantu petugas Babinsa dan Babinkantibmas melakukan penertiban di Jalan Masjid Raya dan Jalan Mahkamah, Rabu (11/9).

Baca Juga:

Hal ini terkait keluhan pejalan kaki yang merasa terganggu saat melintasi trotoar.

Selain lapak pedagang kaki lima, trotoar yang ada telah dievakuasi lempengan dan batangan besi milik pengusaha bengkel las dan besi.

Sejumlah pedagang kaki lima (PK5) yang menggelar lapak di atas trotoar diminta untuk menghentikan aktifitas jual beli dan membongkar lapaknya. Tidak ingin barang dagangannya diamankan, para PK5 langsung mengemas dan membawanya pergi.

“Apabila kami dapati berjualan kembali, barang dagangannya langsung kami sita,” tegas Sofyan.

Ia mengingatkan kepada sleuruh PK5 agar tidak berjualan lagi di atas trotoar maupun parit. Sebab, kawasan itu bukan lokasi untuk berjalan melainkan ruang milik jalan (rumija) yang diperuntukan bagi para pejalan kaki.

Penertiban berjalan lancar. Tidak satu pun pedagang kaii lima yang melakukan perlawanan, termasuk warga yang berjualan nasi maupun warung kopi yang menggunakan trotoar untuk tempat duduk para pembeli.

Penertiban juga dibantu oleh petugas Dinas Pencegah dan pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan. Mereka ikut membersihkan kondisi trotoar yang kotor dan permukaannya ditutupi tanah yang sudah mengering.

Di kawasan Jalan Mahkamah yang dipenuhi usaha bengkel las dan besi, Sofyan juga bertindak tegas. Hal ini dikarenakan para pengusaha bengkel las dan besi sudah berulangkali diingatkan agar tidak menempatkan besi maupun peralatan mesin lasnya di atas parit maupun parit.

Selain melakukan penyegelan, ia juga memerintahkan anggotanya untuk menyita potongan besi yang sengaja ditempatkan pengusaha bengkel las dan besi di atas parit maupun trotoar.

“Selain melanggar peraturan, keberadaan kanopi menjadi pemicu para pengusaha bengkel las dan besi untuk menempatkan material pekerjaan mereka di atas parit hingga trotoar. Termasuk sebagai loksi bekerja karena tempat usaha yang mereka miliki hanya menjadi tempat penyimpanan besi,” katanya.

Potongan maupun lempengan besi diangkut telah dicatat jumlahnya dengan disaksikan oleh Lurah Masjid serta petubas Babinsa dan Babinkantibmas. Lempengen maupun potongan besi yang diangkut itu selanjutnya dibawa menuju Kantor Satpol PP.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sembilan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab. Pakpak Bharat Salurkan Paket Sembako
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Hingga H+3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
komentar
beritaTerbaru