Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
sumut24.co JakartaSetelah berhasil memecahkan rekor Museum RekorDunia Indonesia (MURI) melalui livestream TikTok nonstop selama 11 jam ta
Ekbis
Medan|SUMUT24 Dari 12 program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan baru menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Perubahan APBD 2018 dan Ranperda Perubahan APBD 2019.
Baca Juga:
- Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
- Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
- Hingga H+3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Sedangkan sisa program pembentukan Perda Kota Medan di tahun 2019 belum ada dilakukan pembahasan dari Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang perubatan atas Perda Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah 2011-2031, Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Sedangkan Ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan streofoam, Ranperda tentang larangan minuman beralkohol, Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, Ranperda tentang sistem pendidikan Kota Medan dan Ranperda tentang pengelolaan aset daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Rajudin Sagala, mengatakan Ranperda usulan dari eksekutif belum memenuhi syarat dan belum ada kajian naskah akademik (NA).
“Saat mau dibahas, tim dari Pemko tidak datang, padahal mereka yang mengajukan. Rata-rata usulan dari eksekutif itu belum ada NA-nya,†kata Rajudin kepada wartawan di Medan, Senin (9/9).
Kondisi ini, lanjutnya, DPRD Medan belum bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Padahal banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2031.
“Banyak bangunan liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semraut, harusnya tidak layak dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA nya untuk dibahas kemudian diparipurnakan,†imbuh Rajudin.
Menurutnya, Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tapi kita juga kecewa banyak Perda yang sudah dilahirkan, namun Pemko Medan tidak melanjutkannya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya. Bahkan ada Perda yang diterbitkan dari tahun 2013 sapai sekarang tidak ada Perwal nya,†kata Rajudin.
Padahal, Perwal sangat diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya, agar Perda dapat berjalan efektif. Bahkan sangat disayangkan lagi, kata politisi PKS ini, kalau pun ada Perwal yang dikeluarkan Pemko Medan, sering kali DPRD Medan tidak menerima salinan Perwal dari setiap Perda yang disahkan dan sudah diterapkan. (R02)
sumut24.co JakartaSetelah berhasil memecahkan rekor Museum RekorDunia Indonesia (MURI) melalui livestream TikTok nonstop selama 11 jam ta
Ekbis
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
kota
Hingga H3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tercermin dari tingkat kehadiran yang mencapai 98 pada ape
News
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dalam menertibka
kota
sumut24.co JakartaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini ma
Ekbis
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
kota
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota