Rabu, 25 Maret 2026

PT.SSM Penerima Sertifikat RSPO dan ISPO Diduga Kangkangi Permen Dipertanyakan

Administrator - Selasa, 10 September 2019 13:17 WIB
PT.SSM Penerima Sertifikat RSPO dan ISPO Diduga Kangkangi Permen Dipertanyakan

Negerilama |Sumut24.co

Baca Juga:

Perusahaan Terbatas (PT) Sembada Sennah Maju (SSM) yang bergerak dibidang tanaman keras kelapa sawit itu diduga kangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh perusahaan itu ditanami pohon kelapa sawit kandas hingga ke pinggir Sei Bilah, Padahal Pada Pasal 6 ayat 3 Garis Sempadan sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Pelanggaran regulasi dimaksud tampak pada areal kebun tepatnya disebelah jembatan penyeberangan gantung (titi rambing) disamping Mesjid Ar-Rahman Lingkungan Kampung Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.

Menejer PT.SSM Rinto Sidabutar melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Syahrul ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (9/9) kepada wartawan mengatakan pimpinan pasti sudah tahu akan permasalahan dimaksud sementara dirinya hanya tenaga administratif saja. “Pimpinan sudah tahu itu pak,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, perusahaan tempatnya bekerja selama ini sudah mendapatkan sertifikat Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yakni lembaga sertifikasi Internasional dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) lembaga sertifikasi dalam Negeri.

Kepala Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Sumatera Utara melalu Unit Pengelola Teknis (Upt) PSDA Kualuh Barumun Labuhanbatu Mahmud Hafiz ketika dihubungi melalui selularnya (10/9) siang kepada wartawan mengatakan kalau informasi yang diberikan wartawan benar maka pihaknya akan melakukan survey kelokasi dimaksud dalam waktu dekat,

Selain itu lanjut Mahmud, pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh lembaga Internasional maupun dalam negeri sebab ada pelanggaran dilapangan tetapi kenapa lahir sertifikat ? ada apa ini ?

Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya hanya pada posisi pengelola sungai dan danau, bukan sebagai eksekutor bila ada ditemukan pelanggaran dilapangan. Eksekutornya adalah Pemkab Labuhanbatu (Satpol PP) dan Polri.

Menanggapi hal tersebut diatas, Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) Labuhanbatu Raya Ishak (50) ketika dihubungi (9/9) melalui selularnya kepada wartawan mengatakan pihaknya menengarai ada permainan perusahaan perkebunan dalam mendapatkan sertifikat berlabel Internasional maupun lokal, sebab banyak permasalahan ditemukan dilapangan tetapi sertifikat tetap terbit, oleh sebab itu sertifikat yang diterima perusahaan layak disebut Sertifikat Ilegal. “Sertifikat Ilegal itu,” ujarnya mengakhiri. (w28)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Hingga H+3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Kehadiran ASN Asahan Capai 98% di Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1447 H
WFH PNS: Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
"Medan Darurat Kabel Semrawut, Rommy Van Boy Desak Pemko Perluas Program 'Merata'"
komentar
beritaTerbaru