Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
sumut24.co JakartaSetelah berhasil memecahkan rekor Museum RekorDunia Indonesia (MURI) melalui livestream TikTok nonstop selama 11 jam ta
Ekbis
Baca Juga:
- Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
- Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
- Hingga H+3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Medan I SUMUT24 Puluhan massa yang menamakan diri Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) dan Gerakan Rakyat Daerah (Garda) Sumut, melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/9/2019).
Pendemo tuding PN Medan dan Kejari Medan menghilangkan lima barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik terpidana kasus sabu 39,2 kg, Syaiful alias Juned.
“Terjadinya kongkalikong dalam menetapkan tuntutan JPU Kejari Medan dan putusan hakim PN Medan. Barang bukti tidak disebutkan dalam putusan hakim,” kata M Fajar Daulay, saat berorasi di PN Medan.
Disebutkan, barang bukti tabungan tidak ada nominal yang disebutkan dalam putusan. Kemudian, ada lima item barang bukti yakni sertifikat SHM berikut tanah dan bangunan di Jalan Amal Luhur No 10 Medan Helvetia.
Kemudian tiga buku rekening bank dengan uang masing-masing bernilai Rp18,5 juta, Rp16 juta dan Rp15 juta.
“_Diduga BB hilang pada saat JPU mengajukan tuntutan, sehingga hakim tidak memuat barang bukti pada putusan dipoint sitaan negara. Selain itu ada kejanggalan pada PK Kejari Medan. Kami menduga ada permainan dalam penetapan barang bukti yang dirampas oleh negara,”ungkapnya.
Dengan begitu, pendemo meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Erintuah Damanik beserta hakim anggotanya yang menangani perkara ini. “Kami juga meminta Jamwas Kejagung RI memeriksa Kasipidum serta JPU yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Humas PN Medan, Jamaluddin, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pendemo untuk melihat salinan putusan.
“Kalau kalian mau melihat putusan itu, buat surat permohonan maka akan diperlihatkan,” sebutnya.
Sementara, Kasipidum Kejari Medan, Parada Situmorang mengaku, sudah menjelaskan kepada massa pengunjukrasa di kantor lembaga Adhyaksa itu.
“Mereka datang, sudah kami jelaskan, barang bukti itu tidak hilang. Saya perlihatkan semuanya. Mulai dari penetapan sitaan, dakwaan dan tuntutan,” beber Parada. (zul)
sumut24.co JakartaSetelah berhasil memecahkan rekor Museum RekorDunia Indonesia (MURI) melalui livestream TikTok nonstop selama 11 jam ta
Ekbis
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
kota
Hingga H3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tercermin dari tingkat kehadiran yang mencapai 98 pada ape
News
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dalam menertibka
kota
sumut24.co JakartaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini ma
Ekbis
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
kota
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota