Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
kota
LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Langkat yang berlangsung pada tanggal 22 Agustus 2019, menggambarkan makna demokratis masih menyisihkan suatu polemik di salah satu desa yakni Desa Cempa Kecamatan Hinai.
Hal ini ditandai dengan adanya aksi yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat yang mendatangi Komisi A DPRD Langkat, Kamis, (5/9).
Aksi kelompok masyarakat ini diterima Sekretaris Komisi A, H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn bersama anggota Komisi A lainnya di ruang rapat Komisi A.
Dalam aduannya, Koordinator Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa, Sidik Bangun menjelaskan adanya kecurangan pada pemilihan kepala desa di Desa Cempa, yang mana dari 3.917 pemilih yang terdaftar dalam DPT dan 2.575 pemilih yang datang ke TPS tetapi kertas suara dalam kotak suara setelah dihitung berjumlah 2.579.
“Ini menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa bisa bertambah 4 kertas suara, seharusnya kertas suara itu 2.575 juga,†terang Sidik Bangun dengan nada heran.
Lanjutnya, kami berharap Pemerintah Kabupaten Langkat dapat membatalkan hasil pilkades Desa Cempa yang terdapat kejanggalan didalam proses pelaksanaannya. Selain itu, dapat memberikan sanksi kepada para panitia dan perangkat Desa Cempa karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Musti Sitepu, SE. M.Si yang turut hadir menerima aksi menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Langkat bahwa sanggahan pemilihan kepala desa dilakukan tiga hari setelah pelaksanaan pilkades, kalau telah lewat dari tiga hari, maka itu dianggap tidak ada permasalahan dan para pihak-pihak yang kalah harus dapat menerimanya.
Sekretaris Komisi A, Rahmanuddin Rangkuti juga menjelaskan atas ketidak tahuan para calon kepala desa maupun pendukungnya terhadap Peraturan Bupati Langkat, bahwa setiap aturan yang dikeluarkan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang berarti setiap ada peraturan yang dikeluarkan, masyarakat tahu ataupun tidak tahu, itu dianggap sudah tahu begitu peraturan diundangkan.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat memahami terhadap polemik yang ada.
Komisi A DPRD Langkat berharap pelantikan kepala desa yang rencananya dilaksanakan 25 September 2019 mendatang dapat berjalan dengan aman dan lancar karena Komisi A dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala desa ini, telah jauh-jauh hari melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pelaksanaan sampai pelantikan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.(wit)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
kota
Hingga H3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tercermin dari tingkat kehadiran yang mencapai 98 pada ape
News
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dalam menertibka
kota
sumut24.co JakartaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini ma
Ekbis
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
kota
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
kota