Senin, 16 Februari 2026

Eksekusi 4 Ruko di Pasar Berastagi Ricuh, 2 Orang Pelaku Kerusuhan Diamankan

Administrator - Kamis, 08 Agustus 2019 13:33 WIB
Eksekusi 4 Ruko di Pasar Berastagi Ricuh, 2 Orang Pelaku Kerusuhan Diamankan

Tanah Karo|SUMUT24 Proses eksekusi empat bangunan jenis rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Pembangunan, Gang Merek, Berastagi berlangsung ricuh. Langkah petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, mendapat penentangan dari pihak yang rumahnya akan dieksekusi, Kamis (8/8) .

Baca Juga:

Diketahui, eksekusi ini berdasarkan putusan dari PN Kabanjahe yang memenangkan Lingen Purba sebagai penggugat, pembanding, dan pemohon eksekusi. Melawan Kobe bru Barus, Embue bru Sembiring, Japan Sembiring, dan Merih bru Sembiring.

“Jadi eksekusi ini berdasarkan surat keputusan nomor 38/Plt.G/1998.PN.Kbj. Dengan kasus sengketa lahan antara Ligen Purba, dengan Kobe bru Barus dan kawan-kawan. Sebenarnya antara pemohon dan termohon sudah meninggal, sekarang tinggal ahli warisnya,” ujar petugas juru sita PN Kabanjahe Cristian Surbakti.

Saat proses eksekusi petugas dari PN Kabanjahe juga turut membawa alat berat berupa excavator untuk merubuhkan bangunan. Namun, saat alat berat tersebut bergerak ke depan ruko yang direncanakan akan dieksekusi, langsung mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat.

Para pihak tergugat yang tidak terima bangunan rumahnya akan dirobohkan, langsung menghalau alat berat tersebut. Namun, pada saat yang sama personel dari Polres Tanah Karo juga menghadang masyarakat yang ingin menghalangi proses eksekusi.

Dari keadaan yang sudah tidak kondusif lagi, aksi saling dorong antara pihak tergugat dengan anggota kepolisian tidak sempat terelakkan. Akibatnya dua orang pria yang diduga menjadi provokator, sempat diamankan oleh petugas.

“Eksekusi ini sudah berkekuatan hukum, jangan ada yang mencoba untuk menghalangi. Provokator langsung bawa ke mobil tahanan, jangan ada yang dipukul,” ucap Kasat Sabhara Polres Tanah Karo AKP Bumbunan Lumban Raja.

Namun, keduanya tidak sempat ditahan lama oleh pihak kepolisian. Karena keduanya diketahui merupakan pihak yang juga sebagai termohon.

Saat operator excavator mendekati bangunan yang akan dieksekusi, seorang wanita yang diketahui sebagai pengacara dari pihak tergugat meminta untuk proses damai. Pada proses tersebut, petugas PN Kabanjahe meminta agar seluruh pihak termohon hadir untuk sama-sama menyetujui damai. Untuk itu, keduanya langsung dilepaskan karena dibutuhkan untuk melihat proses perdamaian.

“Tapi karena keduanya juga termasuk pihak termohon, dan mereka mau mengadakan proses negosiasi dengan pihak pemohon, jadi keduanya sudah selesai, langsung kami lepaskan,” ucap Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol B Sembiring.

Cristian kembali menjelaskan, eksekusi ini juga sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan per tanggal 4 juli tahun 2000, dan putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung per tanggal 26 Mei tahun 2006. Dirinya menyebutkan, dari putusan tersebut selain empat bangunan ruko tersebut, ada 15 bangunan rumah yang ikut dieksekusi.

“Total lahan yang akan dieksekusi ada sekitar 1.650 meter, yang di atasnya sudah dibangun 19 rumah termasuk empat ruko yang di depan ini,” ucapnya, didampingi juru sita lainnya Petrus Surbakti.

Cristian mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunda proses eksekusi dikarenakan kedua pihak sedang melakukan perundingan untuk berdamai. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru