JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH, MS, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terpili
News
MEDAN I SUMUT24 Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan Kembali berdemontrasi di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (31/7). Dalam orasinya GMKI meminta agar pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden N0 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Baca Juga:
Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan itu menuntut agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan mencemari Danau Toba dicabut izinnya. Diusir dari operasionalnya yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Massa Meneriakkan bahwa perusahaan, seperti Aquafarm Nusantara (kini sudah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia), JAPFA, Allegrindo, PT Simalem Resort, PT Toba Pulp Lestari dan sebagainya, telah menjadikan Danau Toba sebagai tong sampah terbesar di dunia sehingga harus diusir dari kawasan danau toba, ucapnya.
“Kita minta pemerintah agar mengusir perusahaan-perusahaan perusak Danau Toba tersebut, sudah lama kawasan danau toba tercemar, namun selalu dibiarkan,” ucapnya.
Dalam demontrasi mahasiswa GMKI Cabang Medan tersebut diterima Kasubag humas Salman dan berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada Gubernur Sumatera Utara, ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sepertinya masih geram dengan tingkah PT Aquafarm Nusantara yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya di perairan Danau Toba dan Serdang Bedagai.
Sebagaimana dalam investigasi Tim Investigasi Dinas Lingkungan Hidup Sumut atas kejadian pencemaran dan kerusakan akibat ikan mati di perairan Danau Toba oleh Aquafarm, ditemukan bahwa Aquafarm melanggar karena over kapasitas produksi.
Kemudian Aquafarm melanggar dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Pelanggaran lainnya adalah Aquafarm tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas pelanggaran-pelaggaran itu, Edy Rahmayadi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa sanksi tertulis yang dilayangkan kepada Aquafarm tertanggal 1 Februari 2019.
Edy Rahmayadi ternyata mengawal kebijakannya yang menjatuhkan sanksi ke Aquafarm itu. Bahkan Edy mengancam akan membekukan seluruh izin (sesuai tupoksi gubernur) Aquafarm jika Aquafarm tidak mengindahkan sanksi.
Namun pembekuan seluruh izin tersebut, baru akan dilakukan setelah semua mekanisme sanksi tidak dijalankan Aquafarm. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 76 ayat 1 ayat 2, terdapat empat mekanisme sanksi.(W03)
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH, MS, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terpili
News
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota
Aloka Telah Tiba di Washington D.C. Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURISEBELUM naskah yang sedang Anda baca ini, sudah dua kali s
News
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait.
kota