Senin, 16 Februari 2026

GMKI Desak Usir Perusahaan Pencemar Danau Toba

Administrator - Rabu, 31 Juli 2019 14:36 WIB
GMKI Desak Usir Perusahaan Pencemar Danau Toba

MEDAN I SUMUT24 Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan Kembali berdemontrasi di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (31/7). Dalam orasinya GMKI meminta agar pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden N0 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Baca Juga:

Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan itu menuntut agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan mencemari Danau Toba dicabut izinnya. Diusir dari operasionalnya yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Massa Meneriakkan bahwa perusahaan, seperti Aquafarm Nusantara (kini sudah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia), JAPFA, Allegrindo, PT Simalem Resort, PT Toba Pulp Lestari dan sebagainya, telah menjadikan Danau Toba sebagai tong sampah terbesar di dunia sehingga harus diusir dari kawasan danau toba, ucapnya.

“Kita minta pemerintah agar mengusir perusahaan-perusahaan perusak Danau Toba tersebut, sudah lama kawasan danau toba tercemar, namun selalu dibiarkan,” ucapnya.

Dalam demontrasi mahasiswa GMKI Cabang Medan tersebut diterima Kasubag humas Salman dan berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada Gubernur Sumatera Utara, ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sepertinya masih geram dengan tingkah PT Aquafarm Nusantara yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya di perairan Danau Toba dan Serdang Bedagai.

Sebagaimana dalam investigasi Tim Investigasi Dinas Lingkungan Hidup Sumut atas kejadian pencemaran dan kerusakan akibat ikan mati di perairan Danau Toba oleh Aquafarm, ditemukan bahwa Aquafarm melanggar karena over kapasitas produksi.

Kemudian Aquafarm melanggar dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Pelanggaran lainnya adalah Aquafarm tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas pelanggaran-pelaggaran itu, Edy Rahmayadi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa sanksi tertulis yang dilayangkan kepada Aquafarm tertanggal 1 Februari 2019.

Edy Rahmayadi ternyata mengawal kebijakannya yang menjatuhkan sanksi ke Aquafarm itu. Bahkan Edy mengancam akan membekukan seluruh izin (sesuai tupoksi gubernur) Aquafarm jika Aquafarm tidak mengindahkan sanksi.

Namun pembekuan seluruh izin tersebut, baru akan dilakukan setelah semua mekanisme sanksi tidak dijalankan Aquafarm. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 76 ayat 1 ayat 2, terdapat empat mekanisme sanksi.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru