Senin, 16 Februari 2026

Dinas Peternakan Asahan Siapkan Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1440 H

Administrator - Selasa, 30 Juli 2019 13:35 WIB
Dinas Peternakan Asahan Siapkan Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1440 H

ASAHAN | SUMUT24

Baca Juga:

Memasuki hari besar Ummat Islam yaitu Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah, Dinas Peternakan Kabupaten Asahan telah menyediakan hewan hewan qurban dimana akan digelar perayaannya pada tanggal 11 Agustus 2019 Masehi.

Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, M.Syarif kepada wartawan, Selasa (30/7/2019) mengatakan, Pemerintah Asahan telah menyediakan hewan qurban dan telah melalui unsur kesehatan hingga layak di pasarkan, karena sebentar lagi akan memasuki hari raya idul adha.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sudah siap sedia hewan qurban sesuai aturan dan kesehatan hewan untuk perayaan idul adha ini”, ujar Syarif.

Lanjut Kadis, pemesanan hewan qurban melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Ternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan pada tahun 2019 ini dinilai meningkat, namun, peningkatan penjualan hewan qurban tahun ini tidak terlalu signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Pembeli meningkat, tapi tidak terlalu signifikan. Penurunannya sekitar 10 persen kalau dibandingkan dengan tahun lalu”, ujar kata M.Syarif.

Kadis juga mengatakan, bahwa sebagian besar peternak berasal dari Desa Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

“Para peternak itu menitipkan lembu miliknya untuk ditawarkan di UPT Pasar Ternak. Diperkirakan ada sekitar 50-60 ekor sapi dibawa para peternak atau pedagang ke pasar ternak, setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan sore sekitar jam 18.00 Wib”, ungkap M.Syarif.

Dan untuk saat ini, pihaknya telah memberikan subsidi berupa pemberian obat cacing dan suntikan vitamin kepada hewan ternak agar makanan yang dicerna dapat menjadi daging, sehingga dapat menambah bobot hewan ternak yang berada di UPT Pasar Ternak.

“Untuk mengurangi parasit cacing yang terdapat di tubuh lembu, sebab 60 persen dalam tubuh ternak mengandung cacing. Sementara pemberian obat cacing masih pemilik ternak sendiri. Ke depannya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan akan segera mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi penitipan di UPT Pasar Pekan”, ujar Syarif.

Syarif menambahkan, pada tahun 2020 mendatang, pihaknya akan mengajukan Perda karena setiap ternak yang terjual di UPT akan dikenakan retribusi Rp15 ribu per ekor.

“Retribusi itu diperuntukkan untuk mengeluarkan surat keterangan kesehatan dan tanda pembelian, sehingga pembeli dari manapun tidak perlu khawatir akan asal usul lembu yang akan dibeli”, ungkap Syarif. (tmp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru