Senin, 16 Februari 2026

Terkait OTT BPKAD,Wali Kota Siantar Penuhi Panggilan Penyidik 

Administrator - Senin, 29 Juli 2019 15:23 WIB
Terkait OTT BPKAD,Wali Kota Siantar Penuhi Panggilan Penyidik 

MEDAN I SUMUT24 Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (29/7/2019). Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, membenarkan kedatangan Hefriansyah ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia juga tidak menampik, pemeriksaan yang dilakukan atas dasar penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di kantor BPKAD Pematang Siantar, pada Kamis (11/7/2019) sore lalu.

“Benar, Wali Kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi, ungkapnya kepada wartawan.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang nomor satu di Kota Pematang Siantar ini merupakan pemanggilan pertama, yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik sejak. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hefriansyah Noor masih berkaitan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik. “Statusnya sebagai saksi ya, bukan tersangka,” jelas Nainggolan.

Bagaimana hasilnya, lanjut Nainggolan dirinya tidak mau berandai-andai. Ia menjelaskan, status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka, tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik. “Jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelum Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor diperiksa, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematang Siantar, Budi Utari pada Selasa (23/7/2019). Budi Utari juga diperiksa sebagai saksi, atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar tersebut.

Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru