Senin, 16 Februari 2026

Petugas PLN Rayon Lima Puluh Gencar Eksekusi Pencabutan Stand Meter 

Administrator - Senin, 29 Juli 2019 13:58 WIB
Petugas PLN Rayon Lima Puluh Gencar Eksekusi Pencabutan Stand Meter 
BATU BARA l SUMUT24.co Dimulai pertengahan tahun 2018, hingga kini bulan Juli 2019, Petugas PLN dari Rayon Lima Puluh Kabupaten Batubara gencar melakukan Eksekusi pencabutan stand meter bagi warga pengguna listrik pascabayar, yang miliki tunggakan tagihan. Kejadian ini menimbukan gejolak dan membuat geram warga, terhadap tingkah petugas PLN yang terkesan kasar dan diduga arogan saat mencabut meteran listrik warga. Misdi (53) warga Dusun VII Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar menjadi korban ula petugas PLN rayon Lima Puluh mengaku kesal dengan sikap para petugas. “Aku tidak memiliki tunggakan pembayaran PLN, tapi meteranku dicabut secara paksa petugas PLN rayon Lima Puluh”,ungkap Misdi kepada wartawan, Senin (29/7). Dikatakan, kejadian menimpa dirinya pada Rabu (24/07/2019) datang petugas memutus meteran listrik dirumah tanpa alasan yang jelas. Bahkan kata Misdi, pencabutan meteran tersebut dengan dali sipemilik rumah dituding mencuri arus (jamper). Tudingan itu diarahkan kepadanya karena petugas mendapati kabel sepanjang 15 centi meter disekitar meterannya. “Petugas datang langsung mencabut meteran dan meminta istri saya Suminah (45) untuk menandatangani Surat Pencabutan tersebut (SP2TL). Usai mencabut meteran petugas menyambungkan arus secara langsung,sembari meminta datang pada Senin (29/7)”,terangnya. Lanjut Misdi, anaknya bernama Ricky ( 21) telah mendatangi kantor dilima puluh, namun petugas staf yang ditemui mengatakan bahwa dikenakan denda sebesar  Rp. 7.095.992,-juta, karena disangkan telah mencuri arus. “Aku bekerja sebagai supir merasa keberatan, dari mana datang duit ku untuk membayar itu. Tau pun tidak saya menyetel meteran atau menyambung arus seperti yang mereka tuduhkan itu”,ucapnya. Misdi ,rumah yang ditempatinya merupakan warisan dari orang tua,”Aku tidak pernah melakukan curi arus seperti tuduhan mereka. Aku hanya tau setiap bulannya membayar tagihan listrik yg kupakai, jadi mohon lah kami jangan main kasar sama orang susah”,lirihnya. Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lima Puluh Natan Sitohang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, menegaskan akan selalu menerima kritik dan saran, “Kita terima masukan berupa kritik dan saran”,katanya, dimaksud terkait pemutusan sementara aliran listrik, petugas PLN dalam hal ini adalah melaksanakan tugas. Pertama tunggakan 1 bulan, pemutusan sementara dengan menyegel MCB. Kedua tunggakan 2 bulan, pemutusan sementara dengan bongkar kWh dan/atau putus dari tiang. “Perihal ini juga sudah kita sosialisasikan di tingkat kecamatan di bulan lalu”,jawabnya. Natan Sitohang, terkait denda berupa biaya keterlambatan itu bervariasi sesuai tarif/daya pelanggan dan dibayarkan include dalam rekening. “Dan perhitungannya sudah otomatis melalui sistem PLN yakni AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpadu)”,singkatnya. (jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru