Senin, 16 Februari 2026

Penyampaian Laporan Pimpinan Pansus Hasil Pembahasan Rancangan Perda dan Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan

Administrator - Selasa, 23 Juli 2019 14:45 WIB
Penyampaian Laporan Pimpinan Pansus Hasil Pembahasan Rancangan Perda dan Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan

ASAHAN | SUMUT24

Baca Juga:

Penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan pengambilan keputusan serta pendapat akhir Bupati Asahan, bertempat di Aula Rambate Rata Raya, Gedung DPRD Asahan, Selasa (23/7/2019).

Acara tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Wakil Ketua DPRD Asahan, Sekretaris Daerah Asahan, Perwakilan Polres Asahan, OPD dan Anggota DPRD Asahan.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan mengatakan, bahwa dalam rapat paripurna pada tanggal 7 Januari 2019 telah dibentuk Pansus ‘A’ untuk membahas 5 rancangan Perda dan Pansus ‘B’ untuk membahas 4 rancangan Perda Kabupaten Asahan. Kemudian, pada tanggal 16 Juli 2019 masing-masing Pansus telah menyelesaikan pengkajian dan pembahasan terhadap rancangan Perda Kabupaten Asahan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Pansus ‘A’ yang disampaikan Khairuddin menyampaikan laporannya, bahwa ada 5 rancangan Perda yang diajukan DPRD Kabupaten Asahan yaitu, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, perikanan, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Kemudian, dilanjutkan laporan Pansus ‘B’ yang disampaikan M Haris mengatakan, ada 4 rancangan Perda, yaitu perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, izin reklame dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 16 tahun tahun 2008 tentang sumber pendapatan desa. Dari 4 rancangan Perda yang dibahas Pansus ‘B’, 1 rancangan Perda tentang izin reklame, cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berpedoman kepada Perda tentang RUTR/RDTR.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Winarni Supraningsi menyampaikan, persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Asahan dan Plt Bupati Asahan untuk menetapkan 8 rancangan Perda Kabupaten Asahan menjadi Perda Kabupaten Asahan dengan nomor 7 tahun 2019 dan nomor 22 Bag.Huk-tahun 2019.

Selanjutnya, Plt Bupati Asahan, Surya menyampaikan pendapat akhir Bupati Asahan bahwa dari 9 rancangan Perda yang dibahas Pansus ‘A’ dan ‘B’, ada 1 rancangan Perda yang yang direkomendasikan menjadi Perkada.

Ditambahkannya, bila DPRD Kabupaten Asahan sependapat, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda tahun 2019, yaitu rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame.

Surya juga berharap dengan hadirnya 8 Perda ini, akan dapat menyentuh kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Asahan dan segera mensosialisasikan kepada masyarakat pemberlakuan Perda tersebut.(tmp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru