Senin, 16 Februari 2026

BBPOM Medan Sita Ribuan Obat Di Jalan Garu III

Administrator - Kamis, 18 Juli 2019 16:21 WIB
BBPOM Medan Sita Ribuan Obat Di Jalan Garu III

Medan I Sumut24 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita ribuan obat-obatan tak berizin, serta mengandung bahan berbahaya dari sebuah gudang di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Kota, Medan, Kamis (18/7/2019) sore.

Baca Juga:

Dalam peristiwa itu, BBPOM Medan yang dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan melakukan penyitaan ribuan kardus yang berisi obat-obatan.

Di rumah bercat kuning yang dijadikan gudang itu, kabaranya milik salah seorang warga setempat berinisal R (45).

Barang bukti yang disitia, di antaranya King Cobra Oil, Greeng Jos, Powder Datse Lollen, Cream Cap Guci Pusaka, Minyak Bulus Murni, kapsul daun insulin, Pro Albumin Ekstrak Ikan Gabus, Herbal Stroke dan masih banyak merk lainnya.

Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan mengatakan, ihwal penggeledahan, serta penyitaan barang bukti tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kita menemukan TKP berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada tempat penjualan obat kuat, dan juga ada jenis kosmetik yang disalurkan dari tempat ini,” kata Sacramento di lokasi.

Dari hasil interogasi tim penyelidik BBPOM Medan, pelaku mengaku hanya sebatas menjual barang-barang tak berijin tersebut dari gudangnya, dan telah beroperasi selama dua tahun. Penjualan dilakukan secara manual di gudang tersebut. Namun, masih ada dugaan jika barang-barang itu dijual secara online, melalui media daring (internet). Dan kini masih menjadi PR bagi BBPOM untuk menyelidikinya.

“Tadi menurut pengakuan pelaku juga, bahwa katanya orang mengambil (membeli) ke sini. Tapi tidak menutup kemungkinan juga bahwa ini pesanan, karena tidak resmi juga tempat ini kan’. Kalau menurutnya, Dia mengorder ke Jawa lalu dikirim dari tempat lain. Katanya sudah 2 tahun,” kata Sacramento. Selain Tidak Berijin, BBPOM Menemukan Obat Mengandung Senyawa Kimia Berbahaya Selain tidak berijin, diketahui beberapa obat-obatan mengandung bahan berbahaya, seperti senyawa Karsinogen. Senyawa Karsinogen merupakan zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. “Selain barang-barang yang kami sita ini tidak berijin. Ada juga barang yang terindikasi mengandung bahan kimia,” tutur Sacramento.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru