Senin, 16 Februari 2026

Bapemperda DPRD Langkat Bahas RPJMD

Administrator - Kamis, 18 Juli 2019 15:20 WIB
Bapemperda DPRD Langkat Bahas RPJMD

LANGKAT | SUMUT24 Bapemperda DPRD Langkat undang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Baca Juga:

Pembahasan RPJMD ini merupakan tahap awal yang harus dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum Ranperda RPJMD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, jelas Nurul Azhar Lubis, SH selaku Ketua Bapemperda saat membuka rapat, Selasa (16/7).

Lanjutnya menjelaskan, bahwa sebelum lebih lanjut Ranperda RPJMD nantinya dibahas Panitia Khusus, kami di Bapemperda telah mempelajari RPJMD ini dan hari ini akan kita bahas bersama.

“Kami menilai perlu ada koreksi-koreksi terhadap isi dan cakupan yang lebih luas pada pasal-pasal dari Ranperda RPJMD ini,” terang Nurul Azhar.

Dalam pembahasan itu, anggota Bapemperda Kirana Sitepu menginginkan agar tercapainya visi misi Bupati Langkat periode 2019-2024 yang menitik beratkan pada sektor pariwisata hendaknya ada persentase yang jelas keberhasilan pariwisata melalui indikator-indikator yang terukur dan perlu ada grand design untuk pariwisata Langkat.

Anggota Bapemperda Makhruf Ritonga, SE juga berharap ada upaya dalam RPJMD untuk pengembangan sektor budaya.

Bapemperda juga menginginkan penguatan desa mandiri masuk dalam RPJMD dan berharap RPJMDes nantinya dapat mengalokasikan anggaran untuk pariwisata sehingga apa yang diinginkan dalam visi misi Bupati Langkat dapat terlaksana dengan baik.

Untuk diketahui, bahwa hasil rapat pembahasan Bapemperda ini berupa rekomendasi kepada Ketua DPRD Langkat untuk memfasilitasi terlaksananya rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda RPJMD.

Sebagai informasi, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang tertera pada pasal 263 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain Kepala Bappeda H. Sujarno, S.Sos, M.Si beserta jajarannya yang hadir dalam pertemuan itu, hadir juga Asisten III Musti Sitepu, SE. M.Si dan yang mewakili Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru