Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
MEDAN I SUMUT24 Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menanggapi terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua anggota KPU Sumut dari jabatannya, masing-masing diberhentikan sebagai ketua KPU Sumut dan Devisi Teknis, tidak hanya itu, DKPP juga memberhentikan dua anggota KPU Nias Barat dari jabatannya masing-masing serta memberikan sanksi keras kepada lima anggota KPU Sumut lainnya sesuai putusan DKPP Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019.
Baca Juga:
Sebagai penyelenggara pemilu yang independen KPU Sumut dan jajarannya sampai kebawah mesti sadar bahwa putusan DKPP ini merupakan sanksi moral sebagai pejabat publik, ucap Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara Darwin Sipahutar kepada Wartawan, Kamis (18/7). Menurutnya, amanah serta ikrar(sumpah) yang diucapkan untuk selalu berpedoman pada standart etik dan perundang-undangan adalah bentuk komitmen diri masing-masing setiap anggota KPU agar tidak melenceng(menabrak) dari aturan yang mengikat, termasuk saat mengambil keputusan harus mengacu pada kerja kolektif kolegial dan tidak partisan(UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU). Ungkap Koordinator Daerah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar
Putusan DKPP harus dimaknai secara bijak bahwa KPU Sumut dan KPU Nias Barat telah melanggar perundang-undangan dan standart etik sebagai penyelenggara pemilu, walau disebutkan demi menjaga kemurnian suara rakyat tentunya segala tindak tanduk harus mengacu pada tupoksi kerja yang benar dan bebas dari segala bentuk kepentingan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan merugikan lembaga.
Darwin melihat, di tengah lemahnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, KPU semestinya bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional, oleh karenanya putusan DKPP ini harus dijadikan pelajaran bahwa ada standart etik yang harus dipegang sebagai pedoman, Â kami ingin putusan DKPP ini tidak hanya dimaknai dan dijalankan sebagai formalitas semata harus ada perbaikan kinerja KPU ke depan apalagi Sumatera Utara akan menggelar Pilkada Serentak pada 2020 mendatang, tentunya profesionalisme dari anggota KPU sangat nanti agar kualitas penyelenggaraan pemilu/pilkada jauh lebih baik dari sebelumnya. Harapan kami, pasca putusan DKPP, KPU dapat memperbaiki kinerja lebih profesional lagi. Tutup Darwin Sipahutar. (W03)
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota
Aloka Telah Tiba di Washington D.C. Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURISEBELUM naskah yang sedang Anda baca ini, sudah dua kali s
News
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait.
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Nakes Jadi Kunci Pemerataan Layanan Kesehatan di Mandailing Natal
kota