Senin, 16 Februari 2026

JPPR Sumut : Putusan DKPP Harus Dimaknai Sebagai Sanksi Moral

Administrator - Kamis, 18 Juli 2019 12:54 WIB
JPPR Sumut : Putusan DKPP Harus Dimaknai Sebagai Sanksi Moral

MEDAN I SUMUT24 Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menanggapi terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua anggota KPU Sumut dari jabatannya, masing-masing diberhentikan sebagai ketua KPU Sumut dan Devisi Teknis, tidak hanya itu, DKPP juga memberhentikan dua anggota KPU Nias Barat dari jabatannya masing-masing serta memberikan sanksi keras kepada lima anggota KPU Sumut lainnya sesuai putusan DKPP Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019.

Baca Juga:

Sebagai penyelenggara pemilu yang independen KPU Sumut dan jajarannya sampai kebawah mesti sadar bahwa putusan DKPP ini merupakan sanksi moral sebagai pejabat publik, ucap Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara Darwin Sipahutar kepada Wartawan, Kamis (18/7). Menurutnya, amanah serta ikrar(sumpah) yang diucapkan untuk selalu berpedoman pada standart etik dan perundang-undangan adalah bentuk komitmen diri masing-masing setiap anggota KPU agar tidak melenceng(menabrak) dari aturan yang mengikat, termasuk saat mengambil keputusan harus mengacu pada kerja kolektif kolegial dan tidak partisan(UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU). Ungkap Koordinator Daerah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar

Putusan DKPP harus dimaknai secara bijak bahwa KPU Sumut dan KPU Nias Barat telah melanggar perundang-undangan dan standart etik sebagai penyelenggara pemilu, walau disebutkan demi menjaga kemurnian suara rakyat tentunya segala tindak tanduk harus mengacu pada tupoksi kerja yang benar dan bebas dari segala bentuk kepentingan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan merugikan lembaga.

Darwin melihat, di tengah lemahnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, KPU semestinya bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional, oleh karenanya putusan DKPP ini harus dijadikan pelajaran bahwa ada standart etik yang harus dipegang sebagai pedoman,  kami ingin putusan DKPP ini tidak hanya dimaknai dan dijalankan sebagai formalitas semata harus ada perbaikan kinerja KPU ke depan apalagi Sumatera Utara akan menggelar Pilkada Serentak pada 2020 mendatang, tentunya profesionalisme dari anggota KPU sangat nanti agar kualitas penyelenggaraan pemilu/pilkada jauh lebih baik dari sebelumnya. Harapan kami, pasca putusan DKPP, KPU dapat memperbaiki kinerja lebih profesional lagi. Tutup Darwin Sipahutar. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru