Senin, 16 Februari 2026

5 ASN Padangsidimpuan Pidana Jabatan Dipecat

Administrator - Rabu, 17 Juli 2019 14:13 WIB
5 ASN Padangsidimpuan Pidana Jabatan Dipecat

Sidimpuan | SUMUT 24

Baca Juga:

Sebanyak Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Akhirnya diberhentikan alias dipecat. Kebijakan itu sebagai wujud implementasi keputusan bersama tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan Gempar, melalui Kasubdit Pengadaan dan Pensiun, Risman Harianto kepada Wartawan Rabu (17/7/’19).

“Keputusan ini tentang penegakan hukum bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan,” ujar Risman.

Adapun kelima ASN yang menerima SK pemberhentian yaitu Armen Dame Harahap dengan nomor SK 174-kpts2019/ tertanggal 29 April 2019 berlaku SK (surat keputusan) Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019.

Berikutnya adalah Holid Daulay dengan (SK) Surat keputusan Pemecatan nomor 171kpts/2019 dengan tanggal Surat keputusan yang sama. Kemudian Atas nama Ridoan Harahap dengan surat keputusan (SK) nomor 172/kota/2019 dengan tanggal yang sama.

Selanjutnya Maskur Hasibuan Nomor SK 175/kpts/2019 terhitung mulai tanggal yang sama dan yang terakhir, Zulkarnain Pohan nomor 173/kpts/2019 TMT sama, pemecatan tersebut Sesuai Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Tanggal 29 April 2019.

Risman Harianto menjelaskan bahwa SK tersebut sudah diserahkan pada bersangkutan Tanggal 8 Mei 2019 lalu.

Kelima ASN yang diberhentikan lanjutnya, hanya berhak mendapatkan tabungan pensiun (Taspen) dan bapetarum. Sedangkan terhitung pada bulan Mei 2019 tidak lagi menerima gaji sebagai ASN.

“Mereka terakhir menerima gaji pada bulan April 2019 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei SK mereka tidak lagi sebagai ASN,”katanya.

Berkas pemberhentian ke lima ASN kota Padangsidimpuan ini juga telah disampaikan ke Menpan.

Pihaknya juga masih menunggu perkembangan selanjutnya apakah ada ASN lainnya yang putusannya sudah inkrah namun belum ikut dalam pemberhentian saat ini.

“Semoga ini menjadi pembelajaran kedepan tidak ada lagi ASN yang masuk pada persoalan yang sama,” tegasnya. (tomps).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru