Senin, 16 Februari 2026

Soal Dugaan Jual Beli Lahan PT. Socfindo Matapao, BPN Sergai Tegaskan Ganti-Rugi HGU Harus Miliki Izin Kementerian Agraria RI

Administrator - Rabu, 17 Juli 2019 13:47 WIB
Soal Dugaan Jual Beli Lahan PT. Socfindo Matapao, BPN Sergai Tegaskan Ganti-Rugi HGU Harus Miliki Izin Kementerian Agraria RI

Serdang Bedagai I Sumut24

Baca Juga:

Dugaan adanya jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Perkebunan PT Socfindo Matapao yang berada di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah terus menjadi polemik di masyarakat. Sebab, warga menduga, jual beli lahan seluas lebih kurang 7000 Meter tersebut hanya untuk kepentingan segelintir orang.

Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai (Sergai), I Wayan Suada menegaskan bahwa proses ganti-rugi ataupun pengalihan lahan HGU harus sesuai prosedur yang dibenarkan dan memiliki izin dari Kementerian Agraria RI.

Penegasan itu disampaikannya saat dimintai tanggapannya atas pemberitaan beberapa media terkait isu dugaan jual-beli atas lahan HGU PT Socfindo Matapao yang berada di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Rabu (17/7) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, jika pengguna HGU ingin mengalihkan HGU ke pihak ketiga, maka pengguna HGU aktif harus melaporkan terlebih dahulu ke BPN Pusat dan tidak boleh sembarangan. Dia juga menyebut, dalam pengalihan HGU harus memakai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus yang ditunjukkan dari BPN Pusat.

“Jika prosedurnya sudah sesuai, maka boleh saja (dialihkan),” ujarnya.

Sebelumnya, Manager PT Socfindo Matapao Bobby Hercules saat ditemui awak media beberapa waktu lalu menyebut bahwa pihaknya bukan memerjualbelikan, namun menerima ganti rugi dari warga yang ingin memergunakan lahan HGU yang terletak di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah itu.

Menurutnya, prosedur penggantirugian itu berdasarkan usulan dari perangkat desa Firdaus. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Desa Firdaus Jamhuri yang dikonfirmasi Wartawan baru-baru ini. Jamhuri menyebutkan bahwa, penggantirugian lahan HGU PT Socfindo Matapao itu berdasarkan permintaan warga sekitar.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru