Senin, 16 Februari 2026

PPDB Tingkat SMP Diumumkan, SMPN 1 Medan Terima 319 Siswa MEDAN | SUMUT24

Administrator - Senin, 08 Juli 2019 14:46 WIB
PPDB Tingkat SMP Diumumkan, SMPN 1 Medan Terima 319 Siswa  MEDAN | SUMUT24

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah diumumkan.

Namun sejauh ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan belum memiliki data jumlah pendaftar PPDB SMP 2019 beserta daya tampung setiap sekolah.

Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Supri Harahap mengatakan, pihaknya menunggu laporan data dari setiap sekolah mengenai jumlah peserta dan daya tampung masing-masing.

“Untuk PPDB SMP pakai sistem luring dan daring. Untuk pendaftaran memakai sistem manual, selanjutnya diumumkan di website dan setiap sekolah,” kata Supri, Senin (8/7).

Dijelaskan Supri, pihaknya telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) persyaratan PPDB. Baik sekolah maupun masyarakat wajib mengetahui, salah satunya dilarang melakukan pungutan untuk seleksi dan menciderai integritas PPDB.

“Operator Dapodik atau Data Pokok Pendidikan sekolah juga jangan sampai memasukkan data peserta didik baru di luar hasil pengumuman yang diumumkan,” jelasnya.

Sementara di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Medan Selayang, para orang tua dan calon peserta didik memenuhi halaman sekolah. Pihak sekolah memajang tiga papan pengumuman melampirkan nama-nama yang lulus.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMP Negeri 1 Medan, Lisnawati Susman menyebut, pihaknya menerima 532 pendaftar yang terdiri dari 460 peserta jalur zonasi, 54 peserta jalur prestasi, dan 18 peserta jalur mutasi.

Sebanyak 319 peserta didik dinyatakan lulus. Mereka berasal dari penerimaan 3 jalur, prestasi, zonasi, dan mutasi. Rinciannya, 48 peserta dari jalur prestasi, 16 jalur mutasi, dan 255 jalur zonasi.

“Untuk jalur prestasi, peserta didik yang mendapat nilai tertinggi atas nama Boschie Gammirahmi, nilai 300,2. Diikuti Fikral Haifz Sebayang, nilai 298,4 dan Keiza Adeeta Abiyan Fattah, nilai 293,1,” sebutnya.

Bagi pendaftar yang dinyatakan lulus dapat melakukan daftar ulang pada tanggal 9 dan 10 Juli 2019. Selanjutnya diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 11 hingga 13 Juli 2019.

Juknis penyelenggaraan PPDB pendidikan formal tahun pembelajaran 2019/2020 di Kota Medan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru