Senin, 16 Februari 2026

dr Badjora Siregar Menangkan perkara Sengketa Tanah

Administrator - Rabu, 26 Juni 2019 14:21 WIB
dr Badjora Siregar Menangkan perkara  Sengketa Tanah

sidimpuan l SUMUT24 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menolak seluruh gugatan PT Bona Hutaraja dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari H.dr Badjora M Siregar DSB dalam sidang putusan perkara No 53/Pdt.G/2018/PN.Psp

Baca Juga:

” Putusan gugatan perdata antara PT Bona Hutaraja terhadap dr Badjora M Siregar DSB, Iman Caesar Siregar dan Syarif Muda Halomoan Siregar dalam perkara sengketa kepemilikan tanah atas lahan seluas 310 hektar di Desa Pardamean Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel ini, diputus oleh majelis hakim PN P.Sidimpuan, Kamis (20/6),lalu,”ujar Baginda Umar Lubis SH Kuasa Hukum dr Badjora M Siregar dan anak-anaknya kepada Analisa di Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/6).

Dijelaskan, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN P.Sidimpuan Julius Panjaitan SH.MH dinyatakan, bahwa lahan obyek sengketa yang selama ini dikuasai PT Bona Hutaraja adalah milik dr Badjora M Siregar.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, alas hak sah dari tanah obyek sengketa adalah yang dimiliki dr.Badjora Siregar.

Seterusnya, Majelis hakim memerintahkan PT Bona Hutaraja atau pihak lain yang berada obyek sengketa, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada dr Badjora sebagai pemilik sah lahan bersangkutan.

Lebih lanjut Umar mengatakan, PT Bona Hutaraja sudah dua kali mengajukan gugatan perdata terhadap dr.Badjora, namun selalu ditolak majelis hakim.

” Sebelumnya, pada gugatan PT Bona Hutaraja register No. 25/Pdt.G/2018/PN.Psp, juga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim PN P.Sidimpuan. Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya secara bertahap terungkap,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Baginda mengungkapkan, berbagai jalan yang berliku dihadapi pihaknya dalam memperjuangkan tanah milik kliennya yang diklaim sebagai milik pihak penggugat.

” Banyak kejanggalan saat itu yang kami hadapi, salah satunya saat klien kami dibantu Fahdriansyah Siregar alias Ucok Kodok (barisan kahanggi) mencoba masuk keareal lahan yang diduduki pihak penggugat, namun anehnya, kahangginya itu malah dipidana karena disangkakan kasus penganiayan, padahal ia hanya berupaya agar pihak penggugat keluar dari lahan tersebut,”ungkapnya.

Diakuinya, putusan tingkat pertama ini belum memiliki hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka kemungkinan pihak PT Bona Hutaraja melakukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).

” Saat putusan, kuasa hukum penggugat Marwan Rangkuti SH, tidak hadir dipersidangan, sehingga kita belum tahu apakah mereka akan banding atau tidak, namun sesuai aturan, pengajuan banding dilakukan paling lama 14 hari setelah putusan,”terangnya.

Terpisah, Fahdriansyah Siregar mengungkapkan, rasa haru atas ditolaknya gugatan PT Bona Hutaraja terhadap dr. Badjora Siregar oleh majelis hakim PN P.Sidimpuan.

” Setahu saya, dr Badjora pemilik sah tanah yang disengketakan tersebut, maka waktu itu, atas panggilan hati nurani dan rasa iba terhadap saudara (kahanggi), saya turut mendampinginya, dan ketika kami meminta agar pihak yang menguasai tanah tersebut untuk keluar dari lahan, malah kami dihalang-halangi oleh puluhan orang diduga suruhan pihak penggugat, serta saya diadukan pula dan disangkakan dugaan penganiayaan, padahal kami bertindak diatas tanah milik dr Badjora Siregar,”tuturnya

Ditambahkannya, putusan majelis hakim PN P.Sidimpuan ini, sangat penting, meski belum inkrah, agar masyarakat (publik) tahu kalau kami berada dipihak yang benar,”ujarnya.(tomps).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru