Minggu, 15 Februari 2026

Wagirin Arman Ajak PT Inalum Dan Pemprovsu Singkirkan Ego Sektoral Masalah APU

Administrator - Rabu, 19 Juni 2019 16:05 WIB
Wagirin Arman Ajak PT Inalum Dan Pemprovsu Singkirkan Ego Sektoral Masalah APU

BATU BARA l SUMUT24 Persoalan pembayaran Pajak Air Permukaan Umum (APU) antara PT Inalum dengan Pemprovsu akan selesai jika mau duduk bersama dan menyingkirkan ego sektoral, sebab dana pajak itu untuk pembangunan Sumut. “Padahal Pemprov Sumut sudah menang tetapi PT Inalum kembali mengajukan PK di Mahkamah Agung”, kata Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, menyikapi persoalan APU PT Inalum yang dikatakannya tidak akan berakhir, Selasa (18/6) di Tanjung Gading. Diahapan pimpinan Stakeholder dan tokoh masyarakat Wagirin Arman mengatakan, ia sudah menyarankan kepada pihak pihak yang berkompeten bicara kepada Gubsu, manejemen PT inalum, Pempropsu dan Inalum tidak boleh berdiri tegak lurus tanpa mempertimbangkan kepentingan yang lain. Jangan mentang mentang setiap proses pengadilan menang lantas tegak lurus mempertahankan kemenangan itu. PT Inalum juga buat gugat baru gugatan baru , sampai dunia kiamat ini gak ada gunanya untuk rakyat Sumut. “Melalui forum ini saya beranikan diri agar Gubsu dan petinggi PT Inalum duduk bersama untuk mencari win win solution, langkah awal agar dua kekuatan ini bisa melebur untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya untuk membangun Sumatera Utara, “pinta Ketua DPRD Sumut. Ia mengatakan, sudah ada upaya untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, saya optimis sebelum masa tugas ini berakhir akan tuntas. Terkait formulasi win win solution menurutnya sedang dikaji. ” Biar saja masalah hukumnya jalan, tapi antara Inalum dan Pemprovsu ada kesepakatan ini akan lebih baik, bukanlah perseteruan tapi dinamika di Sumut,” sebut Wagirin. Diketahui, sengketa antara Pemprov Sumut dengan PT Inalum terkait pajak APU telah sampai ke pengadilan pajak di Jakarta. Tiga keputusan dikeluarkan atas sengketa tersebut yang memenangkan Pemprov Sumut untuk menagih pajak APU. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Peng­hitungan Nilai Perolehan Air (jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru