Minggu, 15 Februari 2026

Bupati Soekirman Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD Sergai

Administrator - Selasa, 11 Juni 2019 15:13 WIB
Bupati Soekirman Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD Sergai

Serdang Bedagai I Sumut24

Baca Juga:

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang Paripurna DPRD yang digelar digedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (11/6).

Adapun ke 3 Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST tersebut turut dihadiri Bupati Soekirman, Para Wakil Ketua serta Anggota DPRD, Sekdakab Drs Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala OPD dan Camat se-Sergai.

Bupati Soekirman dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai tahun 2018 ini berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Tujuan dari Ranperda ini adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018,”ungkap Bupati Soekirman.

Lebih lanjut, Bupati juga memaparkan tentang gambaran umum dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018. Pertama, realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp. 1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp. 1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00.

Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp. 38.000.000.000,00.

Sedangkan realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp. 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.673.713.231.217,32.

“Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 8.838.606.000,00,”jelas Bupati.

Selanjutnya untuk Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum lanjut Bupati, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal menurut Bupati, penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan.

“Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan,”pungkas Bupati Soekirman. (bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Terus Mendorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi
From Theory to Action, Ini Pesan Rektor USU Untuk 1.843 Wisudawan Yang Dilantik
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Sambut Imlek 2026 dengan Kepedulian, Musim Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Prasejahtera di Sekitar Perusahaan
komentar
beritaTerbaru