Minggu, 15 Februari 2026

Kadis PU Sebut Remigo Yolando Minta 3 Proyek

Administrator - Senin, 10 Juni 2019 15:35 WIB
Kadis PU Sebut Remigo Yolando Minta 3 Proyek

Medan I SUMUT24 Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu memasuki sidang keterangan saksi yang juga ikut terlibat kasusnya Kadis PU David Anderson Karosekali, Senin (10/6/2019) sore, di Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, David menyebutkan bahwa sejak dirinya menjadi Kadis PU Pakpak Bharat pada Mei 2018 menangani sebanyak 22 proyek. Namun dari 22 proyek tersebut, ia menyebutkan Bupati Remigo meminta dari 3 proyek.

“Setelah jadi Plt Kadis pada Mei 2018. Di sana (Pakpak Bharat) udah biasa kontraktor jual beli proyek. Jadi waktu saya jadi Kadis itu ada sekitar 26 proyek. Yang ada sama Bupati, tiga proyek,” jelasnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.

Ia merincikan uang tersebut dari 3 kontraktor yaitu Anwar Fuseng Padang, Rijal Efendi Padang dan Gugung Banurea.

“Yang pertama itu Fusein Padang, dia langsung bilang minta proyek, saya sampaikan pesan ke Fusein Rp200 juta. Itu uang ke saya ceritanya. Kemudian Rijal Effendi Padang, pertama kali namanya Jansen dia PNS sampaikan pesan itu,” tambah David.

David melanjutkan bahwa permintaan dari Bupati itu untuk mengamankan kasusnya yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi awalnya itu Pak Bupati bilang ada beberapa yang mulai ini perlu banyak pengeluaran untuk pihak hubungan polisi dan jaksa. Ya memang Pak Bupati mungkin ada setoran. Jadi dia bilang Ini perlu banyak uang dan pengeluaran ini banyak. Kemudian adalagi ini pergerakan di Dairi jadi banyak pengeluaran,” tegasnya.

David membenarkan bahwa seluruhnya keuangan tersebut merupakan ‘Uang KW’ yang menjadi kebiasaan permainan proyek di Pakpak Bharat.

“Jadi ini kami berdua aja yang tahu, benar kalau ini merupakan Uang KW,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.

Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan Remigo menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta. Sidang yang berlangsung hingga Senin petang itu akhirnya ditunda sampai pekan depan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Terus Mendorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi
From Theory to Action, Ini Pesan Rektor USU Untuk 1.843 Wisudawan Yang Dilantik
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Sambut Imlek 2026 dengan Kepedulian, Musim Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Prasejahtera di Sekitar Perusahaan
komentar
beritaTerbaru