Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Padang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang menghadirkan pelatihan voka
News
MEDAN I SUMUT24 Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu mengatakan, sesuai Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi ditegaskan profesor itu bukan gelar tetapi adalah jabatan akademik dari seorang dosen.
Baca Juga:
Karena jabatan akademik, maka begitu pensiun pemegang jabatan itu sebagai PNS, maka hilanglah gelar jabatan profesor tadi, artinya dosen tadi tidak berhak lagi menggunakan nama jabatan akademik itu, kata Runtung Sitepu di Medan, Kamis (27/5) terkait dengan berita masalah putusan dewan guru besar UGM : gelar profesor untuk Amin Rais sudah hilang.
Dikatakan Runtung ,seperti jabatan lektor kepala, yang sudah pensiun , kan tidak lagi dipanggil lektor kepala, karena itu jabatan akademik.
Juga dalam peraturan Menristekdikti No 20 tahun 2017 tentang tunjangan kehormatan bagi guru besar, salah satunya jabatan profesor. Kalau sudah pensiun di usia 70 tahun, maka setelah pensiun jabatan akademik profesor jadi hilang. Pensiun itu yang membuat hilang jabatan akademik profesor itu, kata Runtung.
Adanya sebutan profesor emeritus, bagi yang sudah pensiun maka tunjangan kehormatannya tidak dibayar lagi, tetapi si dosen masih melaksanakan tugas pokok sebagai dosen dengan minimal 12 SKS per semester, maka dulu ada disebut profesor emeritus, tapi itu dulu, karena setahu saya, tidak ada peraturan yang mengatur tentang emeritus itu,katanya.
Tetapi kalau profesor (HC), itu gelar kehormatan dan itu adanya di luar negeri. Ditegaskannya lagi, tunjangan kehornmatan profesor dihentikan bila pensiun di usia 70 tahun. Artinya si dosen tadi tidak bisa lagi menggunakan jabatan akademik profesor itu. Berahirnya sebutan profesor bila seseorang itu pensiun atau meninggal dunia.
Namun masyarakat masih menganggap profesor itu gelar kehornatan, padahal itu jabatan akademik. Justru itu tidak ada orang yang bisa menggunakan sebutan profesor dibatu nisannya setelah meninggal. Karena dengan meninggal maka berakhirlah gelar jabatan akademik profesor itu.
Selain itu, kata Runtung ,jabatan profesor bisa diberhentikan bila memalsukan data, pada saat naik pangkat, sertifikat pendidiknya dibatalkan dan melakukan plagiat, kata Runtung. (C04)
Padang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang menghadirkan pelatihan voka
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan Shopee Indonesia meluncurkan program Training of Trainers (ToT) Shop
News
Medan Dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577, Musim Mas Group kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepedulian sosial dan kehar
Umum
Jakarta, Western Australia menghadirkan peluang yang kuat dan strategis bagi travel agent, tour operator, serta mitra industri pariwisat
Wisata
Medan, STIKES Helvetia menggelar kegiatan tausiah punggahan pada Sabtu (14/02/26) dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Tausi
Info
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen (Purn) Firli Bahuri kembalimemenangkan Piala Gong Xi Fa Cai. Kali ini
Sport
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum turut menghadiri kegiatan peresmian bangunan fa
News
DELISERDANG, SUMUT24.CO Turnamen Amal U15 yang digelar oleh Mantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara bersa
Sport
Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de
News