Minggu, 15 Februari 2026

Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu: Profesor Bukan Gelar Tapi Jabatan Akademik

Administrator - Senin, 27 Mei 2019 14:04 WIB
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu: Profesor Bukan Gelar Tapi Jabatan Akademik

MEDAN I SUMUT24 Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu mengatakan, sesuai Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi ditegaskan profesor itu bukan gelar tetapi adalah jabatan akademik dari seorang dosen.

Baca Juga:

Karena jabatan akademik, maka begitu pensiun pemegang jabatan itu sebagai PNS, maka hilanglah gelar jabatan profesor tadi, artinya dosen tadi tidak berhak lagi menggunakan nama jabatan akademik itu, kata Runtung Sitepu di Medan, Kamis (27/5) terkait dengan berita masalah putusan dewan guru besar UGM : gelar profesor untuk Amin Rais sudah hilang.

Dikatakan Runtung ,seperti jabatan lektor kepala, yang sudah pensiun , kan tidak lagi dipanggil lektor kepala, karena itu jabatan akademik.

Juga dalam peraturan Menristekdikti No 20 tahun 2017 tentang tunjangan kehormatan bagi guru besar, salah satunya jabatan profesor. Kalau sudah pensiun di usia 70 tahun, maka setelah pensiun jabatan akademik profesor jadi hilang. Pensiun itu yang membuat hilang jabatan akademik profesor itu, kata Runtung.

Adanya sebutan profesor emeritus, bagi yang sudah pensiun maka tunjangan kehormatannya tidak dibayar lagi, tetapi si dosen masih melaksanakan tugas pokok sebagai dosen dengan minimal 12 SKS per semester, maka dulu ada disebut profesor emeritus, tapi itu dulu, karena setahu saya, tidak ada peraturan yang mengatur tentang emeritus itu,katanya.

Tetapi kalau profesor (HC), itu gelar kehormatan dan itu adanya di luar negeri. Ditegaskannya lagi, tunjangan kehornmatan profesor dihentikan bila pensiun di usia 70 tahun. Artinya si dosen tadi tidak bisa lagi menggunakan jabatan akademik profesor itu. Berahirnya sebutan profesor bila seseorang itu pensiun atau meninggal dunia.

Namun masyarakat masih menganggap profesor itu gelar kehornatan, padahal itu jabatan akademik. Justru itu tidak ada orang yang bisa menggunakan sebutan profesor dibatu nisannya setelah meninggal. Karena dengan meninggal maka berakhirlah gelar jabatan akademik profesor itu.

Selain itu, kata Runtung ,jabatan profesor bisa diberhentikan bila memalsukan data, pada saat naik pangkat, sertifikat pendidiknya dibatalkan dan melakukan plagiat, kata Runtung. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Sambut Imlek 2026 dengan Kepedulian, Musim Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Prasejahtera di Sekitar Perusahaan
Peluang Pengembangan Paket Perjalanan 2026 di Australia Barat
Tausiah Punggahan di STIKES Helvetia: Empat Cara Menyambut Ramadan
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News