Minggu, 15 Februari 2026

Bupati Lampung Selatan Divonis 12 Tahun

Administrator - Jumat, 26 April 2019 13:13 WIB
Bupati Lampung Selatan Divonis 12 Tahun

Bandar Lampung I SUMUT24 Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, memvonis Bupati Lampung Selatan Nonaktif, Zainudin Hasan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta pada Kamis (25/4).

Baca Juga:

Zainudin dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena menerima fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainudin Hasan berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati.

Selain itu, Zainudin Hasan juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.920.145 dengan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Mien.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa Zainudin Hasan dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Majelis hakim yang mulia, saya mengambil keputusan untuk pikir-pikir,” kata Zainudin Hasan usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh JPU KPK yang menyatakan untuk pikir-pikir atas perkara ini. Dalam surat tuntutan KPK Nomor 47/TUT.01.06/24/04/2019, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Peresmian Fasilitas Polda Sumut dan Peluncuran Bansos Polri, Kajati Harli Siregar Hadiri Kegiatan di Medan
Meriah dan Kompetitif, Turnamen Amal U-15 MAVI Sumut Cetak Bibit Atlet Voli Muda
Dwi Versi Indrajit
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News