Minggu, 15 Februari 2026

Awasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Administrator - Rabu, 24 April 2019 14:31 WIB
Awasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

LUBUKPAKAM I SUMUT24 Kejaksaan Negeri Deliserdang menggelar pertemuan dengan camat se-Kabupaten Deliserdang, tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas Pendidikan, Pengurus Gereja Indonesia (PGI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, Rabu (24/4/2019) siang.

Baca Juga:

Pertemuan di Aula Lantai II Kantor Kejari Deliserdang tersebut dipimpin langsung Kajari Harli Siregar SH didampingi Kasi Intel M Iqbal, Ketua FKUB Deliserdang H Waluyo, Sekertaris Kesbang Linmas Efendi Siregar, Pasintel Kodim 0204/DS Kapten Inf Slamet Hidayat, Kakan Kemenag Deliserdang Tholibun Pohan, Kasat Intel Polres Deliserdang AKP Amir Sinaga.

Dalam arahannya, Kajari Harli Siregar mengatakan, pertemuan tersebut merupakan rapat koordinasi sekaligus pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem).

Harli menyampaikan peran khusus mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf (d) UU RI no 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dan sejalan dengan tugas tersebut diberi kewenangan terhadap pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf (e) UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. “Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penodaan agama,” ujar Harli menyebutkan bunyi pasal tersebut.

Harli mengajak semua camat untuk mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Deliserdang.

“Sehingga sangat perlu dilakukan sinergitas untuk melakukan pengawasan bersama. Misalnya, ada aliran kepercayaan yang menyimpang dapat diantisipasi agar tidak mencederai kerukunan umat beragama di Kabupaten Deliserdang,” katanya.

“Yang perlu kita antisipasi, bisa saja berkembang. Dan sekecil apapun informasi terkait hal ini kita harus melakukan deteksi dini. Hari ini kita meminta para camat melakukan koordinasi dengan para kepala desa, lurah atau kepala dusun untuk melihat kehidupan sosial masyarakat itu,” jelas Harli menambahkan.

Selain itu, Kajari juga berharap, dengan adanya tim pengawasan ini, diharapkan bisa memberikan informasi jika ada kelompok kelompok masyarakat yang dicurigai melakukan kegiatan menyimpang dari agama dan aliran kepercayaan yang ada.

“Harapan kita kepada elemen masyarakat, Forkopimda melakukan pembinaan keagamaan di wilayah masing masing agar masyarat dapat peka terhadap adanya kelompok-kelompok yang memiliki kumpulan yang menyimpang,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Deliserdang M Iqbal menyampaikan, hal yang menjadi landasan yuridis pembentukan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan adalah Undang Undang nomor 1/PNPS/1965/tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.

“Negara hanya mengamanatkan enam agama yang dianggap resmi dan legal di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu,” kata M Iqbal.

Mengacu pada penjelasan pasal 1 Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 memang menyebutkan enam agama tersebut dan pasal 2 ayat 1 memberikan wewenang pada Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama dalam suatu keputusan bersama untuk memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang melanggar.

Presiden, lanjut Iqbal, mempunyai kewenangan membubarkan organisasi/aliran terlarang yang melanggar pasal 2 ayat (1) dengan mendengar pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri.

Kadis Pendidikan Deliserdang Timur Tumanggor yang hadir berjanji akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah, guru-guru dan para siswa yang ada di Kabupaten Deliserdang. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Peresmian Fasilitas Polda Sumut dan Peluncuran Bansos Polri, Kajati Harli Siregar Hadiri Kegiatan di Medan
Meriah dan Kompetitif, Turnamen Amal U-15 MAVI Sumut Cetak Bibit Atlet Voli Muda
Dwi Versi Indrajit
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News