Minggu, 15 Februari 2026

Hari Libur Pencoblosan Nasional Ditetapkan, Perusahaan Wajib Liburkan Pekerja

Administrator - Senin, 15 April 2019 14:54 WIB
Hari Libur Pencoblosan Nasional Ditetapkan, Perusahaan Wajib Liburkan Pekerja

BATU BARA l SUMUT24 Pesta demokrasi sekali lima tahun untuk memilih calon Presiden/Calon Wapres, legislator dan senator telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketua KPU Batubara M Amin Lubis melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Erwin, S. Sos mengingatkan hal itu pada siaran persnya di Kantor KPU Batubara Jl. Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Senin (15/4). Dikatakan Erwin, dasar penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional mengacu pada ketentuan Psl 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan ‘ bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Berdasarkan PKPU No. 7 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Kemudian berdasarkan Kepres No 10 Tahun 2019 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selanjutnya KPU Batubara melalui Surat No. 411/SDM.06-SD/1219/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemilihan Umum telah melayangkan surat kepada instansi pemerintah dan perusahaan se Kabupaten Batubara perihal sosialisasi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum serentak tahun 2019. Dikatan Erwin, bahwa dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2019, instansi pemerintah dan swasta wajib meliburkan pegawainya. Terkait penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, Erwin berharap terutama pimpinan perusahaan dan perorangan yang memiliki pekerja agar meliburkan pekerjanya agar dapat menyalurkan hak pilihnya. ” Meliburkan pekerja wajib hukumnya. Ada sanksi pidana penjara bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya”, ingat Erwin. (jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Peresmian Fasilitas Polda Sumut dan Peluncuran Bansos Polri, Kajati Harli Siregar Hadiri Kegiatan di Medan
Meriah dan Kompetitif, Turnamen Amal U-15 MAVI Sumut Cetak Bibit Atlet Voli Muda
Dwi Versi Indrajit
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News