Sabtu, 14 Februari 2026

Hentikan Penebangan Kayu di Pegga Pakpak Bharat

Administrator - Kamis, 21 Maret 2019 15:08 WIB
Hentikan Penebangan Kayu di Pegga Pakpak Bharat

MEDAN I SUMUT24 Penebangan hutan di Dusun Pegga, Desa Kaban Tengah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat terus beroperasi.

Baca Juga:

Menurut pengakuan masyarakat, penebangan hutan di daerah perbatasan dengan Provinsi Aceh tersebut telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Hasil kayu yang diambil dari hutan di jual ke luar daerah.

Namun ada yang aneh. Hasil kayu yang diangkat ke luar daerah tidak diangkat pada siang hari melainkan pada malam hari. Tidak diketahui apa penyebabnya.

Namun masyarakat ada yang mengatakan kayu diangkat pada malam hari dilakukan untuk mengelabui petugas. Apalagi diketahui, beredar kabar lahan tempat pengambilan kayu tersebut masih dalam sengketa.

Persoalan tersebut pun terbuka lebar pada saat Minggu lalu warga ada yang melapor kepada anggota DPRD Pakpak Bharat.

Anggota DPRD Pakpak Bharat Mahadi Limbong SH pun membeberkan. Politisi PKB tersebut mengatakan, perusahaan yang saat ini melakukan penebangan kayu di Dusun Pegga, Desa Kaban Tengah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe masih dalam konflik. Dan izin penggunaan lahannya masih timpang tindih.

“Awalnya saya tidak mengetahui bahwa penebangan kayu di Dusun Pegga tersebut bermasalah. Namun setelah saya menerima laporan dari warga tanah tersebut ternyata sengketa. Dinas Kehutanan dari Pemprov Sumut menerbitkan dua izin pada lokasi yang sama,” ucap Mahadi Limbong kepada Harian Orbit, Rabu (20/3).

Mahadi menjelaskan, dari pengakuan warga yang melapor kepadanya perusahaan yang saat ini beroperasi di sana telah dilaporkan PT Jaya Abadi Perkasa Medan-Indonesia ke Polres Pakpak Bharat. PT Jaya Abadii Perkasa ini merupakan pemilik izin pertama dikeluarkan Dinas Kehutanan Pemprov Sumut. Namun kata Mahadi, meski sudah dilamporkan namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polres Pakpak Bharat.

“Persoalan tersebut ternyata sudah dilaporkan PT Jaya Abadi perkasa ke Polres tanggal 11 Januari 2019. Namun hingga saat ini katanya belum ada respon dari Polres,” ungkapnya.

Disebutkan dia, dalam laporan tersebut perusahaan yang saat ini melakukan penebangan harus menghentikan aktivitasnya. Sebab lahan tersebut dalam masalah.

“Tidak hanya sampai di situ perusahaan tersebut juga melaporkan persoalan tersebut ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. Permohonannya sama agar perusahaan yang melakukan penebangan kayu tersebut segera dihentikan,” ungkap Mahadi.

Ditambahkan Mahadi, perusahaan yang saat ini beroperasi melakukan penebangan hutan untuk segera menghentinkan aktivitasnya.

“Saya meminta kegiatan penebangan hutan harus dihentikan. Kita tidak ingin kayu tersebut untuk menguntungkan seseorang. Kita tidak ingin hutan kita ini gundul. Seharusnya perusahaan yang melakukan penebangan kayu di kawasan tersebut memimikirkan dampaknya terhadap masyarakat. Lihat di daerah lain banjir dan longsor terjadi. Apa mereka tidak tau penyebabnya adalah hutan gundul. Seharusnya mereka memikirkan dampaknya terhadap masyarakat jangan hanya mementingan kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Ia juga meminta Dinas Kehutanan Sumut untuk meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan yang sampai saat ini melakukan penebangan hutan.

“Saya meminta Dinas Kehutanan Pemprov Sumut segera turun ke lokasi. Lihat apa yang sudah terjadi di sana. Apakah menguntungkan masyarakat atau merugikan masyarakat,”ucap politisi yang membidangi pemerintahan itu.

Akhir wawancara, Mahadi juga meminta dinas perizinan Pakpak Bharat untuk menjawab dan memberikan jawaban lengkap izin apakah yang sudah diberikan kepada perusahaan yang sampai saat ini melakukan penebangan hutan.

“Sebelumnya kami memang sudah memanggil dinas perizinan Losmar namun dia tidak hadir. Kami juga belum tau apa maksud dia tidak hadir. Meski demikian kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan Losmar,” tegasnya.

Usaha Pertanian dan Perkebunan Tempat terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Losmar mengatakan, tidak mengetahui sengketa atas dua perusahaan tersebut.

“Saya tidak mengetahui itu. Itu adalah wewenangnya dinas kehutanan provinsi. Kami tidak bisa intervensi,” ucap Losmar.

Ditanya lagi soal pengakuan Mahadi Limbong dasar surat dinas kehutan provinsi mengeluarkan rekomendasi atas penebangan kayu, Losmar kembali berdalih.

“Kami tidak terlibat itu. Kami hanya memberikan izin untuk perkebunan saja. Yang lainnya kami tidak mengetahuinya,” katanya lagi.

Losmar juga menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi. “Kalau yang lain boleh ditanyakan ke dinas kehutanan provinsi. Kami tidak mengetahui itu. Yang pentig kami keluarkan adalah izin perkebunan,” terangnya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke-9
Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke-127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
komentar
beritaTerbaru