Sabtu, 14 Februari 2026

Warga Menjerit, Biaya Pengurusan PTSL Kelurahan Bukit Kubu Capai Rp800 Ribu

Administrator - Minggu, 24 Februari 2019 13:10 WIB
Warga Menjerit, Biaya Pengurusan PTSL Kelurahan Bukit Kubu Capai Rp800 Ribu

Besitang I SUMUT24

Baca Juga:

Diduga biaya untuk mengurus pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) di Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, warga terpaksa mengeluarkan biaya bervariasi mulai Rp250.000 sampai Rp 800.000.

Dengan berbagai dalih yang dianalogikan oknum Kepala Pemerintahan Kelurahan Bukit Kubu melalui Kepala Lingkungan masing masing, untuk mendata sekaligus menyetor uang ke kantor Kelurahan Bukit Kubu.

Keluhan ini disampaikan Gadis (45) warga Bukit Kubu kepada SUMUT24, Jumat (22/2). Menurutnya, Kepling mendata semua rumah untuk dilakukan pendaftaran tanah agar dapat sertifikat hak milik yang akan di keluarkan Badan pertanahan Nasional.

“Namun oknum Kelurahan meminta biaya pengurusan sebesar Rp 800.000, karena saya hanya memiliki selembar surat keterangan tanah,” papar Gadis.

Sementara warga yang memiliki Akte Camat di kenakan biaya sebesar Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Menurut sumber yang layak dipercaya, dugaan pungli yang di lakukan oknum Kelurahan, karena masyarakat butuh identitas tanah secara legal. Namun oknum Kelurahan menyamaratakan pendaftaran tanah perorangan dengan program pemerintah untuk memberikan Rp80 juta sertifikat tanah hak milik melalui proyek Nasional pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL).

Di tempat terpisah, Kepala Pemerintahan Kelurahan Bukit Kubu, Fitri ketika dikonfirmasi Sumut24 di kantor Kecamatan Besitang, Jumat (22/2) mengatakan, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Langkat, setiap pendaftaran tanah dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Bagi yang memiliki alas haknya, kalau tidak ada alas haknya maka harus dibuatkan alas haknya.

Soal dana pengurusan sebesar Rp 250.000 sudah pernah di sosialisasikan kepada warga. Pada sosialisasi juga hadir Kejaksaan Negeri, Polres Langkat, Camat dan lainya.

“Jadi biaya yang dikutip sebesar Rp 800.000 tidak ada,” ujar Fitri yang juga membeberkan dana itu untuk petugas pengukur, uang administrasi, uang makan dan lainya siapa yang menanggulanginya.

“Intinya kalau ada yang keberatan di kenakan biaya datang saja ke Kantor Lurah untuk mengambil uangnya,” jelas Fitriani,S.SOS.

Padahal pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk petugas maupun panitia melalui Peraturan menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2017 (Permen ATR BPN NO 12 Tahun 2017), tentang percepatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTS) dan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2017 tentang. Namun oknum Kelurahan dengan berkedok uang administrasi, uang petugas BPN dan sebagainya mewajibkan warga harus membayar uang pendaftaran tanah sistimatis lengkap. (tim) ===============

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
komentar
beritaTerbaru