Sabtu, 14 Februari 2026

Gubsu: Aquafarm Harus Diproses Secara Hukum

Administrator - Minggu, 03 Februari 2019 14:56 WIB
Gubsu: Aquafarm Harus Diproses Secara Hukum

Medan|sumut24 Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan PT Aquafarm Nusantara harus diproses secara hukum, terkait dugaan pencemaran Danau Toba.

Baca Juga:

“Sangat jelek itu. Kita sudah perintahkan untuk diusut lewat hukum, karena sudah gak benar itu. Satu sampah saja kita sudah ribut, apalagi itu pencemaran ikan yang membusuk seperti itu,” kata Gubsu kepada wartawan usai sholat Ashar di Mesjid Agung Medan, Jumat (1/2).

Gubsu mengaku, telah menerima hasil investigasi dari tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kasus pembuangan limbah ikan mati ke perairan Danau Toba.

“Dalam laporan investigasi itu menyatakan pihak PT Aquafarm Nusantara diduga sebagai otak pembuangan limbah ikan mati dengan modus membagi-bagikan ikan kepada masyarakat yang baku mutunya diatas standar,” katanya.

Gubsu juga tidak menepis adanya kemungkinan jika PT Aquafarm termasuk dalam kategori perusahaan yang “bandel”. “Kita akan melaporkan mereka lewat hukum. Siapa yang paling benar, nanti semua kembali dari proses penyelidikan,” pungkas Gubsu. (w03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
komentar
beritaTerbaru